Coretax dan Tax Reconciliation untuk Memperkuat Akurasi Data Perpajakan Bank

Coretax dan Tax Reconciliation untuk Memperkuat Akurasi Data Perpajakan Bank

Coretax dan Tax Reconciliation untuk Memperkuat Akurasi Data Perpajakan Bank

01 - 02 October 2026 Yogyakarta Hotel Ibis Style

Deskripsi

Transformasi administrasi perpajakan melalui Coretax DJP membawa perubahan penting terhadap cara bank mengelola data, dokumen, transaksi, bukti potong, rekonsiliasi dan pelaporan perpajakan. Bagi industri perbankan, perubahan tersebut membutuhkan kesiapan yang tidak hanya berasal dari fungsi Tax, tetapi juga Accounting, Finance, Operations dan unit terkait karena kualitas data perpajakan sangat bergantung pada ketepatan pencatatan transaksi sejak awal. DJP saat ini menyediakan panduan khusus SPT Tahunan PPh Badan sektor perbankan, termasuk panduan pengisian lampiran rekonsiliasi laporan keuangan dan materi rekonsiliasi fiskal pada SPT Tahunan PPh. Pada Mei 2026, DJP juga menyelenggarakan bimbingan teknis khusus untuk membantu wajib pajak badan melakukan troubleshooting SPT Tahunan melalui Coretax, yang menunjukkan bahwa penguasaan proses dan kesiapan data masih menjadi kebutuhan penting dalam implementasi Coretax.

Dalam konteks perbankan, akurasi data menjadi semakin penting karena terdapat volume transaksi yang besar dan beragam, mulai dari pendapatan bunga, fee based income, biaya operasional, transaksi dengan vendor, pembayaran kepada pegawai, transaksi pihak ketiga hingga transaksi dengan nasabah dan institusi. Ketidaksesuaian antara data accounting, general ledger, tax ledger, bukti potong dan data yang digunakan dalam pelaporan dapat menimbulkan tax reconciliation gap, kesalahan pelaporan, tax exposure dan compliance risk. Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan kemampuan praktis dalam membangun proses Coretax readiness, tax data validation, accounting-tax reconciliation, fiscal reconciliation dan tax reporting control, sehingga data perpajakan bank menjadi lebih akurat, konsisten, terdokumentasi dan siap digunakan dalam proses pelaporan maupun pemeriksaan pajak.

Tujuan

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat:

  1. Memahami perubahan proses administrasi perpajakan melalui Coretax DJP dan implikasinya bagi perbankan. 
  2. Mengidentifikasi kebutuhan data dan dokumen perpajakan yang bersumber dari sistem accounting dan transaksi bank. 
  3. Melakukan tax reconciliation antara general ledger, laporan keuangan, tax ledger dan data perpajakan. 
  4. Mengidentifikasi perbedaan komersial dan fiskal serta potensi kesalahan dalam pelaporan pajak. 
  5. Meningkatkan kemampuan melakukan validasi dan pengendalian data sebelum pelaporan melalui Coretax. 
  6. Menyusun Coretax dan Tax Reconciliation Action Plan untuk meningkatkan akurasi dan compliance perpajakan bank.

Materi

Materi 1. Coretax dan Transformasi Administrasi Perpajakan Perbankan

Sub Materi:

  • Konsep dan tujuan implementasi Coretax DJP 
  • Perubahan proses administrasi perpajakan 
  • Dampak Coretax terhadap Accounting dan Tax Bank 
  • Data flow dari transaksi hingga tax reporting 
  • Peran Accounting, Tax, Finance dan Operations 
  • Identifikasi Coretax readiness gap 

 

 

Materi 2. Tax Data Governance dan Data Accuracy Perbankan

Sub Materi:

  • Konsep tax data governance 
  • Sumber data perpajakan dalam sistem perbankan 
  • Mapping general ledger dan tax data 
  • Validasi master data dan taxpayer information 
  • Data completeness, accuracy dan consistency 
  • Pengendalian data sebelum tax reporting 

Materi 3. Tax Reconciliation antara Accounting dan Perpajakan

Sub Materi:

  • Konsep accounting-tax reconciliation 
  • Rekonsiliasi general ledger dengan tax ledger 
  • Rekonsiliasi pendapatan dan biaya 
  • Identifikasi reconciling items 
  • Analisis perbedaan data accounting dan tax 
  • Penyusunan tax reconciliation working paper 

Materi 4. Fiscal Reconciliation dan Tax Treatment Transaksi Bank

Sub Materi:

  • Rekonsiliasi komersial dan fiskal 
  • Identifikasi permanent dan temporary differences 
  • Tax treatment pendapatan bunga 
  • Tax treatment fee based income dan biaya 
  • Transaksi vendor dan pihak ketiga 
  • Identifikasi fiscal adjustment dan tax exposure 

Materi 5. Coretax Reporting dan Tax Control

Sub Materi:

  • Persiapan data sebelum pelaporan SPT 
  • Validasi bukti potong dan kredit pajak 
  • Pengelolaan data transaksi dan lampiran SPT 
  • Proses pengisian SPT PPh Badan melalui Coretax 
  • Identifikasi dan troubleshooting reporting error 
  • Pre-submission tax control dan review 

Materi 6. Tax Risk Management dan Integrated Reconciliation

Sub Materi:

  • Identifikasi tax reconciliation risk 
  • Tax error dan potential tax exposure 
  • Tax control framework 
  • Review dan quality assurance sebelum pelaporan 
  • Dokumentasi dan audit trail perpajakan 
  • Penyusunan Coretax dan Tax Reconciliation Action Plan

Peserta

Divisi Tax

Divisi Tax Compliance

Divisi Accounting

Divisi Finance & Accounting

Divisi Financial Reporting

Divisi Internal Audit

Divisi Data Analytics

Metode

• Pre Test 
• Presentasi Materi 
• Diskusi 
• Studi Kasus 
• Post Test 

Fasilitas


• Training Amenities 
• Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Block Note, Pulpen, Watermark) 
• Sertifikat 
• Souvenir 
• 2x Coffee Break, 1x Lunch

Kembali ke Layanan