Direksi dan Komisaris memiliki peran strategis dalam memastikan bank dikelola secara sehat, prudent, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap keputusan dan tindakan yang diambil dalam menjalankan fungsi pengurusan maupun pengawasan dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik terhadap bank sebagai badan hukum maupun terhadap Direksi dan Komisaris secara pribadi. Oleh karena itu, pemahaman mengenai kewenangan, kewajiban, batas tanggung jawab, fiduciary duty, serta prinsip kehati-hatian menjadi aspek penting dalam pelaksanaan tata kelola bank.
Pelatihan ini membahas secara komprehensif aspek hukum yang berkaitan dengan tanggung jawab Direksi dan Komisaris bank, mulai dari landasan hukum perseroan dan perbankan, kewenangan dan batas kewenangan, pengambilan keputusan, business judgment rule, potensi tanggung jawab pribadi, hingga penanganan tindakan atau keputusan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi bank. Pembahasan dilengkapi dengan studi kasus dan simulasi untuk membantu peserta memahami bagaimana menerapkan prinsip perlindungan hukum dalam menjalankan fungsi pengurusan dan pengawasan bank.
Landasan Hukum dan Tanggung Jawab Direksi & Komisaris
Perlindungan Hukum dan Mitigasi Pertanggungjawaban
Business Judgment Rule dan Perlindungan Hukum bagi Direksi
Legal Documentation dan Evidence of Due Process
1. Legal
2. Corporate Governance / GCG
3. Corporate Secretary
4. Compliance / Kepatuhan
5. Board Secretariat / Sekretariat Dewan Komisaris