Perkembangan produk investasi perbankan syariah menuntut Unit Usaha Syariah (UUS) untuk tidak hanya mampu menciptakan produk yang kompetitif, tetapi juga memastikan setiap produk memiliki landasan akad, tata kelola, manajemen risiko, mekanisme perlindungan konsumen, serta proses pengawasan yang sesuai dengan ketentuan regulator. Terbitnya POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah menjadi momentum penting bagi UUS untuk memperkuat framework pengembangan dan penyelenggaraan produk investasi secara lebih terstruktur.
Pelatihan ini membahas implementasi POJK 4 Tahun 2026 secara praktis, mulai dari karakteristik produk investasi, proses pengembangan dan persetujuan produk, kesesuaian akad dan underlying asset, pengelolaan risiko, disclosure kepada nasabah, hingga penguatan governance dan internal control. Peserta juga akan mendapatkan pemahaman mengenai langkah penyesuaian produk eksisting serta penyusunan kebijakan dan prosedur internal agar implementasi produk investasi dapat berjalan compliant, prudent, transparan, dan tetap memberikan nilai bisnis bagi UUS.
Regulatory Framework & Product Development
Governance, Risk & Implementation