Tax reconciliation dan ekualisasi merupakan proses penting untuk memastikan konsistensi antara transaksi yang tercatat dalam pembukuan dengan kewajiban perpajakan yang telah dilaporkan. Perbedaan antara General Ledger, laporan keuangan, SPT Masa, SPT Tahunan, dan bukti pemotongan/pemungutan pajak dapat menjadi indikasi adanya kesalahan pencatatan maupun potensi risiko ketika perusahaan menghadapi pemeriksaan pajak. Oleh sebab itu, proses ekualisasi perlu dilakukan secara sistematis dan tidak hanya pada saat perusahaan akan menghadapi pemeriksaan.
Pelatihan ini memberikan pemahaman dan keterampilan praktis dalam melakukan tax reconciliation dan ekualisasi dengan pendekatan berbasis transaksi dan akun. Peserta akan mempelajari teknik menelusuri perbedaan antara data accounting dan tax, melakukan rekonsiliasi PPh dan PPN, mengidentifikasi transaksi yang belum atau salah dilaporkan, serta menyusun working paper ekualisasi yang dapat digunakan sebagai dasar monitoring dan mitigasi risiko perpajakan.
A. Konsep Tax Reconciliation & Ekualisasi
B. Rekonsiliasi General Ledger dengan Data Pajak
C. Ekualisasi PPh
Materi Pelatihan – Hari 2
D. Ekualisasi PPN
E. Tax Reconciliation & Financial Statement
F. Identifikasi Tax Risk