Pesatnya perkembangan teknologi informasi, perubahan perilaku nasabah, dan kemunculan industri jasa keuangan baru, menuntut Bank untuk bertransformasi dalam menciptakan inovasi melalui penyelenggaraan Produk Bank. Untuk mendukung hal tersebut, OJK melakukan revolusi pengaturan yang diharapkan dapat lebih meningkatkan daya saing bank melalui proses perizinan yang lebih cepat dan mengedepankan manajemen risiko melalui penerbitan POJK tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.