Pelatihan ini hadir untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai integrasi antara kewajiban perpajakan negara dan kewajiban zakat perusahaan dalam kerangka tata kelola keuangan syariah. Sering kali, pengelola UUS menghadapi tantangan dalam menyelaraskan perhitungan zakat bisnis dengan ketentuan regulasi perpajakan yang berlaku. Pelatihan ini membedah bagaimana perencanaan pajak (tax planning) yang legal dan efisien dapat berjalan berdampingan secara harmonis dengan penghitungan serta penyaluran zakat korporasi.
Melalui pendekatan interaktif dan studi kasus nyata, peserta akan dipandu untuk memahami metode penghitungan zakat bisnis berbasis entitas, pengakuan akuntansi syariah, serta pemanfaatan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto (tax deductible) sesuai regulasi pemerintah. Pelatihan ini sangat krusial bagi manajemen keuangan untuk memastikan perusahaan tetap patuh pada hukum negara (tax compliance) sekaligus menjalankan syariat Islam (sharia compliance) secara akuntabel dan transparan.
Fondasi Zakat Bisnis & PSAK Syariah
Perencanaan Pajak & Integrasi Tata Kelola Keuangan
Sesi 4: Studi Kasus