Implementasi POJK AML‑CFT & CPF: Pemahaman, Tantangan, dan Praktik Terbaik di Industri Perbankan

Implementasi POJK AML‑CFT & CPF: Pemahaman, Tantangan, dan Praktik Terbaik di Industri Perbankan

Implementasi POJK AML‑CFT & CPF: Pemahaman, Tantangan, dan Praktik Terbaik di Industri Perbankan

26 - 28 May 2026 Surabaya Hotel Santika Pandegiling

Deskripsi

POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (AML‑CFT & CPF) merupakan regulasi kunci dalam memperkuat sistem kepatuhan lembaga jasa keuangan, khususnya perbankan. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam terhadap ruang lingkup, implementasi, dan konsekuensi regulasi tersebut, termasuk integrasi kebijakan AML‑CFT & CPF ke dalam manajemen risiko, pengawasan internal, dan pengendalian operasional. Peserta akan memperoleh pengetahuan komprehensif mengenai kewajiban pelaporan, proses Know Your Customer (KYC), Enhanced Due Diligence (EDD), dan pelaporan transaksi mencurigakan (STR), serta mekanisme pengawasan yang diperketat oleh OJK dan PPATK. Pelatihan ini juga akan membahas tantangan aktual di lapangan, seperti ketidaksesuaian data nasabah, penggunaan rekening untuk kegiatan ilegal, serta peran teknologi dalam pemantauan transaksi keuangan.

Selama dua hari, peserta akan diarahkan untuk mengkaji praktik-praktik terbaik dari industri, termasuk benchmark dari lembaga keuangan yang telah berhasil dalam implementasi POJK ini. Sesi pelatihan akan dipandu oleh praktisi dan regulator yang memiliki pengalaman langsung dalam audit dan pengawasan sistem kepatuhan. Studi kasus terkini dan simulasi juga akan diberikan agar peserta mampu mengaplikasikan konsep-konsep yang dipelajari dalam konteks operasional sehari-hari. Diharapkan setelah pelatihan ini, peserta tidak hanya memahami secara teoritis isi regulasi, tetapi juga mampu menerapkannya secara strategis dalam unit kerja masing-masing, serta menyusun perbaikan kebijakan dan sistem yang sesuai dengan profil risiko bank mereka.

Tujuan

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:

  1. Meningkatkan pemahaman peserta terhadap substansi dan cakupan POJK No. 8 Tahun 2023 terkait AML‑CFT & CPF.
  2. Memberikan panduan teknis dalam penerapan KYC, CDD, EDD dan pelaporan STR yang sesuai dengan ketentuan OJK dan PPATK.
  3. Menyediakan pemahaman mengenai peran teknologi dalam mendukung pemantauan transaksi dan mitigasi risiko pencucian uang atau pendanaan terorisme.
  4. Membekali peserta dengan kemampuan analisis risiko dan penyusunan kebijakan internal yang sesuai dengan ketentuan AML‑CFT & CPF.
  5. Mendorong terciptanya sistem kepatuhan yang efektif, akuntabel, dan terintegrasi dengan proses bisnis bank.

Materi

Hari 1 – Kerangka Regulasi dan Implementasi Operasional

Sesi 1: Pemahaman Dasar POJK No. 8/2023 dan Framework AML‑CFT & CPF

  • Latar belakang dan tujuan regulasi
  • Perubahan utama dari regulasi sebelumnya
  • Lingkup penerapan di industri perbankan

Sesi 2: Kewajiban dan Tanggung Jawab Bank dalam Program AML‑CFT & CPF

  • Kewajiban pelaporan kepada PPATK & OJK
  • Tanggung jawab direksi, dewan komisaris, dan unit kerja kepatuhan
  • Integrasi dengan manajemen risiko bank

Sesi 3: Implementasi Know Your Customer (KYC), CDD & Enhanced Due Diligence (EDD)

  • Standar KYC dan identifikasi nasabah
  • CDD dan kategori risiko nasabah
  • EDD untuk nasabah berisiko tinggi (terkait PEP, sektor tinggi risiko)

Sesi 4: Studi Kasus – Pelanggaran dan Sanksi: Apa yang Bisa Kita Pelajari?

  • Studi pelanggaran AML di Indonesia dan global
  • Analisis penyebab kegagalan sistem AML
  • Diskusi dan pelajaran untuk penerapan kebijakan internal

Hari 2 – Teknologi, Audit, dan Praktik Terbaik

Sesi 5: Peran Teknologi dalam Deteksi dan Monitoring Transaksi Mencurigakan

  • Penggunaan sistem monitoring otomatis (AML system)
  • Penerapan machine learning dan red flag indicator
  • Tantangan false positive dan overload pelaporan

Sesi 6: Penyusunan dan Evaluasi Pedoman Internal AML‑CFT & CPF

  • Struktur kebijakan internal dan SOP AML
  • Penilaian efektivitas dan evaluasi berkala
  • Keterlibatan audit internal dan komite kepatuhan

Sesi 7: Praktik Terbaik Industri: Benchmark dan Strategi Implementasi Efektif

  • Studi kasus bank nasional dan internasional
  • Strategi menghadapi audit OJK dan PPATK
  • Integrasi AML‑CFT & CPF ke dalam corporate governance

Sesi 8: Simulasi & Diskusi Kelompok – Pemecahan Kasus Transaksi Mencurigakan

  • Simulasi analisis transaksi mencurigakan
  • Penyusunan laporan STR dan tindakan tindak lanjut
  • Penyusunan rekomendasi kebijakan perbaikan internal

Peserta

  • Compliance / Kepatuhan (AML/CFT & CPF)
  • Perbankan (Anti Money Laundering / Financial Crime)
  • Risk Management / Enterprise Risk Management
  • Internal Audit
  • Legal / Hukum
  • Corporate Governance / Tata Kelola Perusahaan
  • Investigasi / Financial Crime
  • Manajemen Umum / Strategic Management
  • Keuangan & Akuntansi

Metode

• Pre Test 
• Presentasi Materi 
• Diskusi 
• Studi Kasus 
• Post Test

Fasilitas

• Training Amenities 
• Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Flashdisk, Block Note, Pulpen, Watermark) 
• Sertifikat 
• Souvenir 
• 2x Coffee Break, 1x Lunch

Kembali ke Layanan