Untuk menerapkan manajemen risiko yang benar dan pas di sebuah bank, manajemen risiko dirancang sebagai rambu-rambu agar Visi dan Misi bank tersebut bisa tercapai.
Terdapat 4 (empat) pilar:
- Fungsi bisnis, sebagai ujung tombak untuk menyeleksi nasabah, guna menghasilkan revenue. Sebagai pelaksana dan eksekutor, dari first line of defence. Bagaimana cara mengelola kredit yang baik dan benar, sesuai aturan yang dibuat dalam SOP (Standard Operating and Prosedures), sesuai jenis bisnis yang dikelola oleh bank yang bersangkutan.
- Fungsi Manajemen Risiko. Penerapan manajemen risiko diawali dengan struktur organisasi yang tepat, dan pembagian tugas yang jelas sehingga dalam pelaksanaannya tidak ada keraguan bagi Staf/Petugas yang melaksanakannya, untuk menghindari benturan kepentingan dan terdapat check and balance. Kemudian dibuat alat/metode/sistim manajemen risiko sesuai dengan ketentuan BI/OJK.
- Fungsi Kepatuhan. Sebelum diterapkan di lapangan, policy, ketentuan, produk baru, harus diuji lebih dahulu di unit Kepatuhan, kemudian diberikan sertifikat kepatuhan jika telah lulus uji kepatuhan. Setelah mendapat sertifikat kepatuhan, baru dapat dilaksanakan/di eksekusi.
- Fungsi Audit Intern. Membantu bank mencapai tujuannya dengan menerapkan pendekatan yang sistematis, untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektifitas proses pengelolaan risiko, kecukupan pengendalian internal dan proses tata kelola perusahaan. Audit intern memberikan opini yang independen dan obyektif kepada manajemen mengenai apakah risiko bank telah dikelola pada tingkat yang dapat diterima.
• Pre Test
• Presentasi Materi
• Diskusi
• Studi Kasus
• Post Test
• Training Amenities
• Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Flashdisk, Block Note, Pulpen, Watermark)
• Sertifikat
• Souvenir
• 2x Coffee Break, 1x Lunch