Hukum Teknologi Perbankan: Digital Banking, AI, Data dan Cybersecurity

Hukum Teknologi Perbankan: Digital Banking, AI, Data dan Cybersecurity

Hukum Teknologi Perbankan: Digital Banking, AI, Data dan Cybersecurity

02 - 03 September 2026 Malang Hotel Ibis Style

Deskripsi

Transformasi digital perbankan menghadirkan berbagai layanan berbasis teknologi, pemanfaatan Artificial Intelligence (AI), pengelolaan data nasabah, serta peningkatan risiko cybersecurity. Kondisi tersebut menuntut bank memahami aspek hukum dan kepatuhan agar inovasi teknologi tetap berjalan sesuai ketentuan regulator. Pelatihan ini membahas aspek hukum dalam digital banking, penggunaan AI, perlindungan data pribadi, keamanan siber, transaksi elektronik, serta tanggung jawab hukum bank atas penggunaan teknologi dengan mengacu pada regulasi perbankan dan sektor digital yang relevan.

Tujuan

  • Memahami kerangka hukum teknologi dalam industri perbankan.
  • Memahami aspek legal digital banking dan transaksi elektronik.
  • Mengidentifikasi risiko hukum penggunaan AI di perbankan.
  • Memahami kewajiban bank dalam perlindungan data pribadi.
  • Memahami aspek hukum cybersecurity dan insiden keamanan.
  • Mengidentifikasi risiko hukum dalam penggunaan vendor/third party teknologi.
  • Meningkatkan kemampuan mitigasi legal dan regulatory risk.

Materi

  • Regulatory Update Teknologi Perbankan 2026
  • Perkembangan regulasi perbankan dan teknologi.
  • UU P2SK dan implikasinya terhadap digital banking.
  • Ketentuan OJK dan BI terkait teknologi perbankan.
  • Governance dan regulatory compliance teknologi.
  • Aspek Hukum Digital Banking
  • Digital banking dan electronic banking.
  • Digital onboarding dan e-KYC.
  • Electronic contract dan electronic signature.
  • Validitas transaksi elektronik.
  • Tanggung jawab bank atas transaksi digital.
  • Hukum Artificial Intelligence (AI) di Perbankan
  • Legal framework penggunaan AI.
  • AI governance dan accountability.
  • Penggunaan AI untuk credit scoring dan fraud detection.
  • Risiko bias, kesalahan keputusan dan diskriminasi.
  • Transparansi dan explainability.
  • Tanggung jawab hukum atas keputusan berbasis AI.
  • AI generatif dan risiko penggunaan data bank.
  • Perlindungan Data Pribadi
  • UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP.
  • Data nasabah dan data pribadi.
  • Pengumpulan, penggunaan dan penyimpanan data.
  • Persetujuan dan dasar pemrosesan data.
  • Hak subjek data.
  • Data breach dan kewajiban penanganannya.
  • Risiko hukum kebocoran data.
  • Cybersecurity & Cyber Law
  • Aspek hukum keamanan siber perbankan.
  • Cyber attack dan cyber fraud.
  • Incident response dan pelaporan insiden.
  • Tanggung jawab bank terhadap nasabah.
  • Digital evidence dan pembuktian elektronik.
  • Mitigasi risiko hukum cybersecurity.
  • Third Party, Cloud & Technology Vendor
  • Aspek hukum penggunaan vendor teknologi.
  • Outsourcing dan cloud computing.
  • Kontrak dengan technology provider.
  • Data sharing dan akses pihak ketiga.
  • SLA, liability dan indemnity.
  • Vendor risk dan regulatory compliance.
  • Legal Risk & Compliance Teknologi
  • Identifikasi legal risk teknologi.
  • Regulatory risk dan compliance risk.
  • Legal review produk digital.
  • Penyusunan kebijakan dan SOP teknologi.
  • Dokumentasi dan audit trail.
  • Mitigasi risiko hukum.
  • Studi Kasus & Regulatory Case
  • Sengketa transaksi digital.
  • Kebocoran data nasabah.
  • Fraud melalui digital banking.
  • Kesalahan sistem/AI.
  • Penyalahgunaan data oleh pihak ketiga.
  • Analisis kasus dan strategi mitigasi.

Peserta

Divisi Legal

Divisi Digital Banking

Divisi Information Technology (IT)

Divisi Information Security

Divisi Cyber Security

Divisi Compliance

Divisi Risk Management

Metode

• Pre Test 
• Presentasi Materi 
• Diskusi 
• Studi Kasus 
• Post Test 

Fasilitas


• Training Amenities 
• Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Block Note, Pulpen, Watermark) 
• Sertifikat 
• Souvenir 
• 2x Coffee Break, 1x Lunch

Kembali ke Layanan