Perkembangan digital banking, mobile banking, internet banking, QR payment, dan transaksi elektronik memberikan kemudahan bagi nasabah, namun pada saat yang sama meningkatkan eksposur bank terhadap digital fraud, scam, phishing, social engineering, account takeover, unauthorized transaction, dan penyalahgunaan rekening. Ketika nasabah mengalami kerugian akibat transaksi yang tidak diotorisasi atau menjadi korban penipuan, bank dapat menghadapi persoalan hukum yang kompleks mengenai siapa yang bertanggung jawab, bagaimana pembuktian dilakukan, apakah terdapat kelalaian nasabah atau kelemahan pengendalian bank, serta bagaimana mekanisme penyelesaian dan recovery dana dilakukan. Bagi fungsi Legal BPD, persoalan tersebut membutuhkan pendekatan lintas fungsi yang menggabungkan aspek hukum perbankan, perlindungan konsumen, fraud management, keamanan informasi, digital evidence, dan dispute resolution. Perkembangan kerangka pelindungan konsumen BI pada 2026 serta penguatan tata kelola teknologi informasi perbankan melalui ketentuan OJK menjadikan kemampuan melakukan legal assessment atas insiden digital semakin penting.
Pelatihan Legal Strategy for Digital Fraud & Scam: Customer Liability, Bank Responsibility & Recovery dirancang untuk membekali peserta dengan kemampuan menganalisis dan menangani kasus fraud/scam digital dari perspektif hukum secara end-to-end, mulai dari identifikasi kejadian, klasifikasi transaksi, pengumpulan bukti, penilaian kelalaian, penentuan liability, komunikasi dengan nasabah, koordinasi internal, hingga recovery dan penyelesaian sengketa. Peserta akan mempelajari bagaimana membedakan fraud, scam, unauthorized transaction, negligence, dan system failure, melakukan analisis hubungan sebab-akibat, serta menentukan posisi hukum bank berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia. Melalui studi kasus dan simulasi, peserta akan berlatih menangani skenario phishing, social engineering, OTP/PIN compromise, account takeover, transaksi mencurigakan, dan rekening korban/mule account, sekaligus menyusun strategi respons hukum yang tetap memperhatikan kepentingan nasabah, posisi bank, ketentuan regulator, dan risiko reputasi.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat:
Materi 1. Digital Fraud, Scam & Banking Legal Framework
Sub Materi:
Materi 2. Customer Liability vs Bank Responsibility
Sub Materi:
Materi 3. Legal Investigation & Digital Evidence
Sub Materi:
Materi 4. Complaint, Dispute & Regulatory Response
Sub Materi:
Materi 5. Recovery, Dispute Resolution & Legal Action
Sub Materi:
Materi 6. Workshop: Digital Fraud Legal Case & Recovery Simulation
Sub Materi:
Divisi Legal
Divisi Financial Crime Prevention
Divisi Fraud Risk Management
Divisi Risk Management
Divisi Compliance
Divisi Digital Banking
Divisi Recovery Kredit
• Pre Test
• Presentasi Materi
• Diskusi
• Studi Kasus
• Post Test
• Training Amenities
• Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Block Note, Pulpen, Watermark)
• Sertifikat
• Souvenir
• 2x Coffee Break, 1x Lunch