Cyber Law & Data Protection for Banking: Aspek Hukum Cyber Attack, Data Breach & Digital Fraud

Cyber Law & Data Protection for Banking: Aspek Hukum Cyber Attack, Data Breach & Digital Fraud

Cyber Law & Data Protection for Banking: Aspek Hukum Cyber Attack, Data Breach & Digital Fraud

03 - 04 September 2026 Yogyakarta Hotel Ibis Style

Deskripsi

Transformasi digital perbankan meningkatkan efisiensi layanan sekaligus memperluas legal exposure bank terhadap cyber attack, data breach, digital fraud, unauthorized transaction, penyalahgunaan data nasabah, serta insiden keamanan informasi. Bagi fungsi Legal, tantangannya bukan hanya memahami aspek teknis serangan siber, tetapi menentukan hak, kewajiban, tanggung jawab, liability, kewajiban pemberitahuan, pembuktian, dan langkah hukum ketika insiden terjadi. Relevansi tema ini semakin kuat dengan berlakunya PADK OJK No. 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum sejak 1 Maret 2026, yang mengatur antara lain tata kelola TI, manajemen risiko TI, penyedia jasa TI, keamanan informasi, serta aspek data. Di sisi lain, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi landasan penting dalam pemrosesan dan pelindungan data pribadi.

Pelatihan Cyber Law & Data Protection for Banking: Aspek Hukum Cyber Attack, Data Breach & Digital Fraud Perbankan dirancang untuk memberikan pemahaman praktis kepada Divisi Legal mengenai kerangka hukum dan strategi penanganan insiden digital secara end-to-end. Peserta akan mempelajari hubungan antara Cyber Law, UU PDP, regulasi OJK/BI, rahasia bank, perlindungan konsumen, electronic transaction, digital evidence, fraud, dan liability bank, sekaligus memahami bagaimana Legal berkoordinasi dengan IT, Information Security, Risk Management, Compliance, Fraud Management, Corporate Secretary, dan manajemen. Perkembangan regulasi BI juga perlu diperhatikan, termasuk PBI No. 6 Tahun 2026 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia, yang berlaku pada 2026 dan memperkuat kerangka pelindungan konsumen dalam lingkup BI. Melalui studi kasus dan simulasi, peserta diarahkan untuk mampu melakukan legal assessment, incident response review, liability assessment, legal documentation, regulatory response, dan recovery strategy ketika bank menghadapi cyber attack, data breach, atau digital fraud. 

Tujuan

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat:

  1. Memahami Cyber Law, UU PDP, regulasi OJK/BI, dan ketentuan terkait yang relevan dengan operasional digital perbankan. 
  2. Mengidentifikasi legal risk dan liability yang timbul akibat cyber attack, data breach, digital fraud, dan unauthorized transaction. 
  3. Melakukan legal assessment terhadap insiden keamanan informasi dan pelanggaran data pribadi. 
  4. Memahami aspek digital evidence, electronic transaction, e-signature, dan pembuktian dalam sengketa perbankan digital. 
  5. Menyusun strategi koordinasi dan respons hukum bersama IT, Risk, Compliance, Fraud, Corporate Secretary, regulator, dan aparat penegak hukum. 
  6. Menyusun Cyber Incident & Data Breach Legal Response Plan untuk meningkatkan kesiapan hukum bank.

Materi

Materi 1. Cyber Law & Regulatory Framework Perbankan

Sub Materi:

  • Cyber law perbankan 
  • UU PDP 
  • PADK OJK No. 1 Tahun 2026 
  • Regulasi BI terkait digital/payment 
  • Rahasia bank 
  • Perlindungan konsumen 
  • Legal & regulatory risk 
  • Tanggung jawab bank 

Materi 2. Data Protection & Legal Management

Sub Materi:

  • Data pribadi nasabah 
  • Pemrosesan data 
  • Legal basis & consent 
  • Data controller/processor 
  • Data confidentiality 
  • Data sharing 
  • Data retention 
  • Third-party data processing 
  • Data protection governance 

Materi 3. Cyber Attack & Data Breach Legal Response

Sub Materi:

  • Jenis cyber attack 
  • Data breach 
  • Incident classification 
  • Legal impact assessment 
  • Notification & reporting 
  • Customer communication 
  • Regulatory communication 
  • Evidence preservation 
  • Legal documentation 

Materi 4. Digital Fraud, Scam & Banking Liability

Sub Materi:

  • Digital fraud 
  • Scam & social engineering 
  • Unauthorized transaction 
  • Customer negligence 
  • Bank responsibility 
  • Liability assessment 
  • Fraud evidence 
  • Recovery strategy 
  • Dispute resolution 

Materi 5. Digital Evidence, Contract & Litigation

Sub Materi:

  • Electronic transaction 
  • E-contract 
  • Electronic signature 
  • Digital evidence 
  • Authentication 
  • Evidence preservation 
  • Legal opinion 
  • Litigation risk 
  • Alternative dispute resolution 

Materi 6. Workshop: Cyber Incident & Data Breach Legal Simulation

Sub Materi:

  • Studi kasus cyber attack 
  • Data breach simulation 
  • Digital fraud scenario 
  • Legal risk assessment 
  • Liability mapping 
  • Incident response 
  • Regulatory response 
  • Customer notification 
  • Evidence checklist 
  • Legal action plan 
  • Cyber & Data Breach Legal Response Plan

Peserta

Divisi Legal

Divisi Cyber Security

Divisi Information Security

Divisi Compliance

Divisi Risk Management

Divisi IT

Divisi Financial Crime Prevention

Metode

• Pre Test 
• Presentasi Materi 
• Diskusi 
• Studi Kasus 
• Post Test 

Fasilitas


• Training Amenities 
• Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Block Note, Pulpen, Watermark) 
• Sertifikat 
• Souvenir 
• 2x Coffee Break, 1x Lunch

Kembali ke Layanan