Aktivitas perbankan memiliki potensi menghadapi berbagai bentuk sengketa, baik yang berasal dari hubungan dengan debitur, nasabah, mitra usaha, vendor, maupun pihak ketiga lainnya. Penanganan perkara yang tidak terstruktur dapat meningkatkan eksposur risiko hukum, finansial, reputasi, dan operasional bank. Oleh karena itu, fungsi hukum perlu memiliki strategi yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga pada early detection, litigation risk assessment, dispute prevention, dan pemilihan mekanisme penyelesaian sengketa yang paling efektif.
Pelatihan Banking Litigation & Dispute Resolution Strategy dirancang untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam mengelola perkara dan sengketa perbankan secara strategis, mulai dari identifikasi potensi sengketa, assessment posisi hukum bank, penanganan somasi, penyusunan strategi perkara, hingga proses negosiasi, mediasi, arbitrase, dan litigasi. Peserta juga akan dibekali kemampuan melakukan litigation risk assessment dan membangun strategi penyelesaian yang mempertimbangkan aspek hukum, finansial, bisnis, dan reputasi bank.
Banking Litigation Management
Dispute Resolution Strategy