Industri perbankan Indonesia terus menghadapi dinamika regulasi yang semakin kompleks seiring dengan transformasi digital, penguatan tata kelola perusahaan, penerapan manajemen risiko yang lebih terintegrasi, serta meningkatnya perhatian regulator terhadap perlindungan konsumen, keamanan siber, anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan tata kelola kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara berkesinambungan memperbarui berbagai ketentuan yang harus dipatuhi oleh industri perbankan. Kondisi tersebut menuntut fungsi Audit Internal untuk tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, tetapi juga mampu memberikan assurance dan advisory yang bernilai tambah dalam mengidentifikasi potensi risiko kepatuhan sebelum berkembang menjadi temuan regulator maupun risiko reputasi. Auditor internal dituntut memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap perkembangan regulasi terbaru, metodologi audit kepatuhan berbasis risiko, serta pendekatan audit yang adaptif terhadap perubahan model bisnis perbankan.
Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi auditor internal, satuan kerja kepatuhan, manajemen risiko, dan pejabat terkait dalam melaksanakan Audit Kepatuhan terhadap ketentuan OJK, BI, dan PPATK secara efektif sesuai praktik terbaik industri perbankan. Peserta akan mempelajari teknik penyusunan audit universe kepatuhan, penyusunan risk control matrix, pengembangan program audit, teknik pengujian kepatuhan berbasis bukti (compliance testing), dokumentasi kertas kerja audit, penyusunan temuan yang berkualitas, hingga penyampaian rekomendasi perbaikan yang implementatif. Selain itu, pelatihan juga membahas studi kasus pemeriksaan regulator, pengelolaan tindak lanjut hasil audit, serta strategi membangun budaya kepatuhan yang berkelanjutan sehingga fungsi audit mampu mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG), memperkuat sistem pengendalian internal, dan meningkatkan kesiapan bank dalam menghadapi pemeriksaan maupun pengawasan oleh regulator.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat:
Materi 1. Update Regulasi OJK, BI dan PPATK Tahun 2026
Sub Materi:
Materi 2. Risk-Based Compliance Audit Framework
Sub Materi:
Materi 3. Teknik Pelaksanaan Audit Kepatuhan
Sub Materi:
Materi 4. Audit Kepatuhan pada Area Risiko Tinggi
Sub Materi:
Materi 5. Penyusunan Temuan Audit dan Tindak Lanjut
Sub Materi:
Materi 6. Workshop dan Studi Kasus Audit Kepatuhan Perbankan
Sub Materi: