Perkembangan regulasi perbankan syariah menuntut BUS dan UUS untuk terus memperkuat penerapan tata kelola syariah secara efektif, terintegrasi, dan terdokumentasi. Pelatihan ini membahas perkembangan regulasi terkini yang relevan dengan BUS/UUS, khususnya implementasi POJK 2/2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah serta SEOJK 15/2024 sebagai pedoman penerapannya. Pembahasan mencakup penguatan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS), Direksi, Dewan Komisaris, fungsi kepatuhan syariah, manajemen risiko syariah, audit intern syariah, serta mekanisme tindak lanjut atas hasil pengawasan dan temuan ketidakpatuhan syariah.
Selain memahami ketentuan regulasi, peserta akan diarahkan untuk mengidentifikasi dampak regulasi terhadap kebijakan, SOP, proses bisnis, pengendalian internal, pelaporan dan koordinasi antarunit kerja pada BUS/UUS. Pelatihan juga membahas perkembangan regulasi terkini yang berkaitan dengan kelembagaan UUS, penguatan tata kelola, manajemen risiko dan ketentuan prudensial, sehingga peserta mampu melakukan regulatory gap assessment serta menyusun langkah tindak lanjut yang aplikatif dalam organisasi.