Sesuai dengan POJK Nomor 65 /POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah , Pasal 1, ayat 15, Risiko Imbal Hasil (Rate of Return Risk) adalah Risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan Bank kepada nasabah, karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima Bank dari penyaluran dana, yang dapat mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga Bank, dan ayat 16, Risiko Investasi (Equity Investment Risk) adalah Risiko akibat Bank ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan berbasis bagi hasil baik yang menggunakan metode net revenue sharing maupun yang menggunakan metode profit and loss sharing, sehingga BUS atau UUS wajib melakukan prinsip kehatia-hatian dalam memproteksi baik dari penghimpunan dana dari masyarakat dan pembiayaan / penyaluran dana ke masyarakat.
Perbankan syariah baik itu BUS atau UUS wajib melakukan antisipasi terhadap kemungkinan adanya kelompok yang hanya mengejar profit oriented, sehingga BUS dan UUS wajib memiliki antisipasi baik dari sisi cadangan dana ataupun kebijakan serta ketentuan