Seiring diterbitkannya POJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, industri perbankan syariah dituntut untuk memperkuat implementasi Sharia Governance Framework secara menyeluruh. Regulasi ini menegaskan pentingnya penerapan tata kelola syariah melalui penguatan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS), fungsi kepatuhan syariah, manajemen risiko syariah, audit intern syariah, serta kaji ulang ekstern syariah guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai Prinsip Syariah. POJK ini merupakan bagian dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027 yang bertujuan memperkuat karakteristik dan daya saing perbankan syariah.
Pelatihan Sharia Governance Framework: Penguatan Tata Kelola Perbankan Syariah (POJK No. 2 Tahun 2024) dirancang untuk membekali peserta dengan pemahaman komprehensif mengenai implementasi tata kelola syariah sesuai regulasi terbaru OJK serta praktik terbaik (best practices). Melalui pembahasan regulasi, studi kasus implementasi, dan workshop penyusunan action plan, peserta akan mampu menerapkan kerangka tata kelola syariah yang efektif, memperkuat budaya kepatuhan (compliance culture), meningkatkan efektivitas pengawasan, serta mendukung terciptanya tata kelola yang sehat, akuntabel, transparan, dan berkelanjutan di lingkungan perbankan syariah.