Sharia Governance Framework: Penguatan Tata Kelola Perbankan Syariah (POJK No. 2 Tahun 2024)

Sharia Governance Framework: Penguatan Tata Kelola Perbankan Syariah (POJK No. 2 Tahun 2024)

Sharia Governance Framework: Penguatan Tata Kelola Perbankan Syariah (POJK No. 2 Tahun 2024)

31 August - 01 September 2026 Surabaya Hotel Santika Pandegiling

Deskripsi

Seiring diterbitkannya POJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, industri perbankan syariah dituntut untuk memperkuat implementasi Sharia Governance Framework secara menyeluruh. Regulasi ini menegaskan pentingnya penerapan tata kelola syariah melalui penguatan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS), fungsi kepatuhan syariah, manajemen risiko syariah, audit intern syariah, serta kaji ulang ekstern syariah guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai Prinsip Syariah. POJK ini merupakan bagian dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027 yang bertujuan memperkuat karakteristik dan daya saing perbankan syariah.

 

Pelatihan Sharia Governance Framework: Penguatan Tata Kelola Perbankan Syariah (POJK No. 2 Tahun 2024) dirancang untuk membekali peserta dengan pemahaman komprehensif mengenai implementasi tata kelola syariah sesuai regulasi terbaru OJK serta praktik terbaik (best practices). Melalui pembahasan regulasi, studi kasus implementasi, dan workshop penyusunan action plan, peserta akan mampu menerapkan kerangka tata kelola syariah yang efektif, memperkuat budaya kepatuhan (compliance culture), meningkatkan efektivitas pengawasan, serta mendukung terciptanya tata kelola yang sehat, akuntabel, transparan, dan berkelanjutan di lingkungan perbankan syariah.

Tujuan

  • Memahami ketentuan POJK No. 2 Tahun 2024 mengenai penerapan Tata Kelola Syariah pada Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).
  • Memahami konsep dan implementasi Sharia Governance Framework sesuai regulasi OJK dan standar internasional.
  • Mengoptimalkan peran Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan fungsi kepatuhan dalam penerapan tata kelola syariah.
  • Mengidentifikasi dan mengelola risiko ketidakpatuhan terhadap Prinsip Syariah (Sharia Non-Compliance Risk).
  • Membangun sistem pengendalian internal, audit syariah, dan manajemen risiko syariah yang efektif.
  • Menyusun strategi implementasi tata kelola syariah yang mendukung kepatuhan regulasi, peningkatan kepercayaan pemangku kepentingan, dan keberlanjutan bisnis.

Materi

  1. Overview POJK No. 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi BUS dan UUS
  2. Konsep, Prinsip, dan Framework Sharia Governance
  3. Peran dan Tanggung Jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS)
  4. Fungsi Kepatuhan Syariah (Sharia Compliance Function)
  5. Penyusunan Kebijakan Internal dan Kerangka Tata Kelola Syariah
  6. Studi Kasus Implementasi Sharia Governance Framework pada Perbankan Syariah
  7. Hari Kedua
  8. Manajemen Risiko Syariah dalam Implementasi POJK No. 2 Tahun 2024
  9. Sharia Review, Audit Intern Syariah, dan Kaji Ulang Ekstern Syariah
  10. Penguatan Sistem Pengendalian Internal dan Three Lines Model
  11. Pelaporan Tata Kelola Syariah serta Penanganan Ketidakpatuhan terhadap Prinsip Syariah
  12. Best Practices Implementasi Sharia Governance sesuai Standar OJK dan Praktik Internasional
  13. Studi Kasus 

Peserta

  • Sharia Governance
  • Compliance / Kepatuhan
  • Dewan Pengawas Syariah (DPS)
  • Risk Management
  • Internal Audit

Metode

  • Pre-test
  • Presentasi Materi
  • Diskusi
  • Studi Kasus
  • Post-test

Fasilitas

  • Training Amenities
  • Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Block Note, Pulpen, Watermark)
  • Sertifikat 
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Kembali ke Layanan