Coretax DJP for Banking: Implementasi, Rekonsiliasi & Strategi Tax Compliance Perbankan 2026

Coretax DJP for Banking: Implementasi, Rekonsiliasi & Strategi Tax Compliance Perbankan 2026

Coretax DJP for Banking: Implementasi, Rekonsiliasi & Strategi Tax Compliance Perbankan 2026

23 - 24 September 2026 Surabaya Hotel Santika Pandegiling

Deskripsi

Implementasi Coretax DJP membawa perubahan penting dalam proses administrasi dan pelaporan perpajakan, termasuk kebutuhan bank untuk memastikan kesiapan data, integrasi proses bisnis, validasi transaksi, serta konsistensi antara pencatatan akuntansi dan data perpajakan. Bagi industri perbankan, kompleksitas transaksi seperti pendapatan bunga, provisi dan komisi, deposito, jasa perbankan, transaksi dengan vendor, pemotongan/pemungutan pajak, serta transaksi Treasury membutuhkan mekanisme tax data management dan reconciliation yang lebih terstruktur. Perbedaan antara data Core Banking, General Ledger (GL), sistem pajak, bukti potong, faktur pajak, dan SPT dapat menimbulkan discrepancy serta meningkatkan tax compliance risk. Oleh karena itu, fungsi Accounting, Tax, Finance, dan unit terkait perlu memahami perubahan proses kerja dalam ekosistem Coretax sekaligus mampu melakukan validasi dan rekonsiliasi data secara end-to-end.

Pelatihan Coretax DJP for Banking: Implementasi, Rekonsiliasi & Strategi Tax Compliance Perbankan 2026 dirancang untuk memberikan pemahaman praktis mengenai pengelolaan administrasi perpajakan perbankan dalam ekosistem Coretax, dengan penekanan pada data readiness, tax mapping, withholding tax, PPN, rekonsiliasi GL dan data pajak, pelaporan, monitoring, serta tax control. Peserta akan mempelajari bagaimana memetakan aliran data dari transaksi bank hingga pelaporan pajak, mengidentifikasi potensi mismatch, melakukan reconciliation dan validation, serta membangun kontrol untuk mengurangi kesalahan pelaporan. Melalui studi kasus dan workshop, peserta akan berlatih menyusun Tax Data Mapping, Reconciliation Working Paper, Tax Control Checklist, Exception Analysis, dan Tax Compliance Improvement Plan, sehingga implementasi Coretax dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan akurasi, transparansi, efisiensi, dan kesiapan bank dalam menghadapi pemeriksaan pajak.

Tujuan

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat:

  • Memahami konsep dan perubahan proses administrasi perpajakan melalui Coretax DJP yang relevan bagi industri perbankan. 
  • Memetakan hubungan antara Core Banking, GL, Tax System, bukti potong/faktur pajak, dan pelaporan pajak. 
  • Melakukan validasi dan rekonsiliasi data untuk mengidentifikasi mismatch, discrepancy, dan tax exposure. 
  • Memahami pengelolaan PPh, PPN, withholding tax, dan kewajiban pelaporan dalam proses tax compliance bank. 
  • Membangun tax control dan monitoring mechanism untuk meminimalkan kesalahan serta risiko ketidakpatuhan. 
  • Menyusun Coretax Tax Compliance Improvement Plan yang dapat diterapkan pada proses perpajakan perbankan.

Materi

Materi 1. Coretax DJP & Transformasi Tax Administration Perbankan

Sub Materi:

  • Konsep Coretax DJP 
  • Perubahan proses administrasi pajak 
  • Taxpayer account & data 
  • Tax compliance workflow 
  • Digital tax administration 
  • Dampak Coretax bagi perbankan 
  • Peran Accounting, Tax & Finance 
  • Tax governance 

Materi 2. Tax Data Mapping: Core Banking, GL & Coretax

Sub Materi:

  • Tax data flow 
  • Core Banking transaction 
  • General Ledger 
  • Tax account mapping 
  • Tax code & transaction mapping 
  • Master data 
  • Bukti potong & faktur pajak 
  • Data validation 
  • Audit trail 

Materi 3. Banking Tax Compliance: PPh, PPN & Withholding Tax

Sub Materi:

  • PPh transaksi perbankan 
  • Withholding tax 
  • PPh 21, 23 & 4(2) 
  • PPN terkait transaksi bank 
  • Pendapatan bunga & provisi 
  • Vendor & outsourcing 
  • Bukti potong 
  • Faktur pajak 
  • Tax reporting 

Materi 4. Tax Reconciliation & Discrepancy Management

Sub Materi:

  • GL-to-tax reconciliation 
  • Core Banking-to-GL reconciliation 
  • Tax-to-SPT reconciliation 
  • Withholding reconciliation 
  • PPN reconciliation 
  • Data mismatch 
  • Exception analysis 
  • Correction & adjustment 
  • Documentation 

Materi 5. Tax Control, Risk & Audit Readiness

Sub Materi:

  • Tax risk assessment 
  • Tax control framework 
  • Compliance monitoring 
  • Tax exposure 
  • Error prevention 
  • Supporting documents 
  • Audit trail 
  • Tax audit readiness 
  • Corrective action 

Materi 6. Workshop: Coretax Tax Compliance & Reconciliation Banking

Sub Materi:

  • Studi kasus transaksi perbankan 
  • Tax data mapping 
  • GL & tax reconciliation 
  • Identifikasi data discrepancy 
  • Tax adjustment 
  • Exception analysis 
  • Tax control checklist 
  • Penyusunan reconciliation working paper 
  • Simulasi tax compliance review 
  • Penyusunan Coretax Compliance Improvement Plan

Peserta

  • Tax / Perpajakan
  • Finance & Accounting
  • Compliance / Kepatuhan
  • Information Technology (IT)
  • Internal Audit

Metode

  • Pre-test
  • Presentasi Materi
  • Diskusi
  • Studi Kasus
  • Post-test

Fasilitas

  • Training Amenities
  • Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Block Note, Pulpen, Watermark)
  • Sertifikat 
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Kembali ke Layanan