Secara sosiologis, perselisihan merupakan masalah yang umum dalam kehidupan manusia. Dalam setiap interaksi di masyarakat belum tentu sama merasakan kepuasannya, karena masing-masing pihak memiliki daya reaksi yang berbeda-beda. Adanya hukum dan perundang-undangan adalah upaya untuk menekan, mengendalikan dan mendekatkan reaksi yang berbeda-beda itu, sehingga perselisihan akibat pertentangan reaksi itu dapat diperkecil dan dapat mencapai titik persamaan, yang selanjutnya dapat mewujudkan keterpaduan yang terjalin dengan keharmonisan, searah dan setujuan.
Dalam perusahaan yang merupakan lingkungan masyarakat pekerja, hubungan perburuhannya pun tidak terlepas dari masalah-masalah di atas. Pengusaha memberikan kebijakan-kebijakan yang menurut pertimbangannya sudah baik dan bakal diterima oleh Pekerja/Buruh, namun Pekerja/Buruh yang bersangkutan mempunyai pertimbangan dan pandangan yang berbeda-beda, akibatnya kebijakan yang diberikan oleh pengusaha menjadi tidak sama. Pekerja/Buruh yang merasa puas akan tetap bekerja semakin bergairah, sedangkan Pekerja/Buruh yang tidak puas akan menunjukkan semangat kerja yang menurun hingga terjadi perselisihan-perselisihan. Jika rasa kurang puas ini diekspos dan dikembangkan, akan terjadi kegoncangan di dalam perusahaan. Secara umum, pokok pangkal kekurangpuasan itu berkisar pada masalah-masalah : pengupahan, jaminan sosial, perilaku penugasan yang dirasakan kurang sesuai dengan kepribadian, daya kerja dan kemampuan kerja yang kurang sesuai dengan pekerjaan yang harus diemban, dan adanya masalah pribadi.
Di negara-negara yang menganut faham liberalisme, perselisihan antara pengusaha dan Pekerja tidak jarang menimbulkan kemacetan-kemacetan bukan hanya untuk perusahaan, melainkan juga kemacetan-kemacetan ekonomi negara. Peranan pemerintah sebagai pelindung semua pihak dalam mewujudkan hubungan perburuhan semakin besar. Semua peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan dan diberlakukan ditujukan untuk mewujudkan hubungan kerja yang harmonis berlandaskan Pancasila. Dengan demikian, tujuan utama hokum perburuhan adalah untuk melindungi kepentingan Pekerja/Buruh. Tujuan tersebut dilandasi oleh filosofis dasar bahwa Pekerja/Buruh selalu merupakan subordinasi dari pengusaha. Oleh karena itu, hukum perburuhan dibentuk untuk menetralisir ketimpangan tersebut. Dengan demikian, terdapat proteksi terhadap Pekerja agar tidak kehilangan pekerjaannya.
Salah satu bidang di antara banyak bidang hukum perburuhan yang sangat penting jika dikaitkan dengan perlindungan Pekerja/Buruh adalah bidang pemutusan hubungan kerja, terutama pemutusan hubungan kerja oleh majikan. Persoalan pemutusan hubungan kerja menjadi mengedepan jika majikan ingin memutuskan (mengakhiri) hubungan kerja, padahal Pekerja/Buruh ingin tetap bekerja. Mengedepannya persoalan ini terletak pada keinginan majikan yang lazimnya serba kuat berhadapan dengan keinginan Pekerja/Buruh yang lazimnya serba lemah.
Masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) selalu menarik untuk dikaji dan ditelaah lebih mendalam. Tenaga kerja selalu menjadi pihak yang lemah apabila dihadapkan pada pemberi kerja yang merupakan pihak yang memiliki kekuatan. Sebagai pihak yang selalu dianggap lemah, tidak jarang para tenaga kerja selalu mengalami ketidakadilan apabila berhadapan dengan kepentingan perusahaan.
Dalam praktik, pemutusan hubungan kerja yang terjadi karena berakhirnya waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja, tidak menimbulkan permasalahan terhadap kedua belah pihak (Pekerja/Buruh dengan pengusaha), karena pihak-pihak yang bersangkutan sama-sama telah menyadari atau mengetahui saat berakhirnya hubungan kerja tersebut, sehingga masingmasing pihak telah berupaya mempersiapkan diri dalam menghadapi kenyataan itu. Berbeda halnya dengan pemutusan yang terjadi karena adanya perselisihan, keadaan ini akan membawa dampak terhadap kedua belah pihak, lebih-lebih Pekerja/Buruh yang dipandang dari sudut ekonomi mempunyai kedudukan yang lemah jika dibandingkan dengan pihak pengusaha. PHK merupakan awal dari seorang Pekerja/Buruh dari berakhirnya mempunyai pekerjaan atau permulaan dari berahirnya kemampuan prestasi untuk membiayai keperluan hidup sehari-hari bagi diri sendiri dan keluarganya. Jika setiap orang berhak atas pekerjaan, orang tersebut setelah mendapat pekerjaan harus berhak pula terus bekerja, artinya tidak diputuskan hubungan kerjanya pada esok harinya setelah ia mendapat pekerjaan. Oleh karena itu, seharusnya tidak ada pemberhentian Pekerja/Buruh sama sekali. Akan tetapi kenyataan menunjukkan bahwa PHK tidak mungkin dicegah seluruhnya.
Ada beberapa alasan dan kondisi tertentu yang menyebabkan putusnya hubungan kerja, baik yang terletak pada diri Pekerja/Buruh maupun dari pihak pengusaha. PHK yang didasarkan pada alasan yang terletak pada diri Pekerja/Buruh adalah bahwa PHK dimaksud dikehendaki oleh pengusaha karena terdapat peristiwa hukum yang dilakukan atau melibatkan Pekerja/Buruh.
Peristiwa hukum dimaksud dapat berbentuk pelanggaran peraturan perundangundangan oleh Pekerja/Buruh, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama yang di dalamnya secara tegas menyebutkan bahwa pelanggaran dapat berakibat putusnya hubungan kerja antara Pekerja/Buruh dengan pengusah.