Petunjuk Teknis Operasional (PTO) untuk Pelayanan Keuangan Kepada Penyandang Disabilitas

Petunjuk Teknis Operasional (PTO) untuk Pelayanan Keuangan Kepada Penyandang Disabilitas

Petunjuk Teknis Operasional (PTO) untuk Pelayanan Keuangan Kepada Penyandang Disabilitas

14 - 15 September 2026 Bandung Hotel Zest Sukajadi

Deskripsi

Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention on the Rights of Persons with Disabilities (UNCPRD) pada tahun 2011 yang berkomitmen terhadap kesetaraan dan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas, termasuk dalam mengakses layanan keuangan. Ratifikasi UNCRPD berdampak terhadap perubahan paradigm terhadap Penyandang Disabilitas, yaitu dari pelayanan (charity based) menjadi pemenuhan hak (rights based) Penyandang Disabilitas. Perubahan paradigm tersebut disertai dengan perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat menjadi Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sebagai implementasi Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka dalam pemenuhan hak, Penyandang Disabilitas diberikan hak yang setara dengan non-disabilitas.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, telah menerbitkan peraturan terkait penyediaan akses layanan keuangan kepada semua pihak, termasuk kepada Penyandang Disabilitas. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 76/POJK.07/2016 tentang Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi konsumen dan/atau masyarakat dan POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Dalam upaya untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia, diterbitkan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif. Di dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa target inklusi keuangan Indonesia di tahun 2019 adalah sebesar 75 persen. Di dalam Peraturan Presiden tersebut, Penyandang Disabilitas merupakan salah satu subjek yang menjadi sasaran dalam peningkatan inklusi keuangan. Dalam rangka mempercepat peningkatan inklusi keuangan untuk memenuhi target peningkatan inklusi keuangan sebesar 75 persen pada akhir tahun 2019, OJK menyusun Petunjuk Teknis Operasional (PTO) dalam memberikan standardisasi pelayanan keuangan kepada Penyandang Disabilitas yang dapat diadopsi oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)

Tujuan

  • Memberikan standar minimal pelayanan keuangan kepada Konsumen/Calon Konsumen PUJK dengan disabilitas, baik pada kantor pusat (yang menyediakan pelayanan operasional atau tidak menyediakan pelayanan operasional) maupun Outlet PUJK sehingga hak-hak Penyandang Disabilitas terpenuhi dan terlindungi.

Materi

1. Landasan Hukum PTO

  • Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
  • Undang-Undang No. 8 Tahun 2016
  • Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2016
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 76/POJK.07/2016
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.07/2018
  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 31/SEOJK.07/2017

2. Tujuan PTO

3. Sasaran PTO

  • Peningkatan akses Keuangan bagi Konsumen/Calon Konsumen dengan Disabilitas kepada PUJK yang berada di bawah pengawasan OJK.
  • PUJK di bawah pengawasan OJK yang menjadi sasaran dari PTO
  • Ragam Penyandang Disabilitas

4. Ketentuan Umum

5. Ketentuan Khusus

6. Ketentuan untuk Pendamping

7. Pendamping bagi Konsumen/Calon Konsumen dengan Disabilitas

  • Apabila Konsumen/Calon Konsumen dengan Disabilitas dapat mengambil keputusan secara mandiri, maka Konsumen/Calon Konsumen tersebut dapat mengakses layanan keuangan tanpa membawa pendampin
  • Kriteria Konsumen/Calon Konsumen dengan Disabilitas yang dapat mengambil keputusan secara mandiri
  • Ketentuan terkait pendamping yang disediakan oleh PUJK
  • Ketentuan terkait Pendamping yang Terdaftar
  • Ketentuan terkait Pendamping yang Tidak Terdaftar

8. Standar Dokumen

9. Standar Infrastruktur

10. Standar Etika dan Tata Cara Pelayanan

11. Standar Perlindungan Konsumen

12. Standar Penanganan Pengaduan

13. Standar Proses Monitoring dan Evaluasi Penerapan PTO

14. Indikator Pencapaian

Peserta

  • Customer Service / Frontliner
  • Operasional Perbankan
  • Compliance / Kepatuhan
  • Human Resources / Learning & Development
  • General Affairs / Service Quality

Metode

  • Pre-test
  • Presentasi Materi
  • Diskusi
  • Studi Kasus
  • Post-test

Fasilitas

  • Training Amenities
  • Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Block Note, Pulpen, Watermark)
  • Sertifikat 
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Kembali ke Layanan