Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention on the Rights of Persons with Disabilities (UNCPRD) pada tahun 2011 yang berkomitmen terhadap kesetaraan dan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas, termasuk dalam mengakses layanan keuangan. Ratifikasi UNCRPD berdampak terhadap perubahan paradigm terhadap Penyandang Disabilitas, yaitu dari pelayanan (charity based) menjadi pemenuhan hak (rights based) Penyandang Disabilitas. Perubahan paradigm tersebut disertai dengan perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat menjadi Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sebagai implementasi Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka dalam pemenuhan hak, Penyandang Disabilitas diberikan hak yang setara dengan non-disabilitas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, telah menerbitkan peraturan terkait penyediaan akses layanan keuangan kepada semua pihak, termasuk kepada Penyandang Disabilitas. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 76/POJK.07/2016 tentang Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi konsumen dan/atau masyarakat dan POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Dalam upaya untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia, diterbitkan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif. Di dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa target inklusi keuangan Indonesia di tahun 2019 adalah sebesar 75 persen. Di dalam Peraturan Presiden tersebut, Penyandang Disabilitas merupakan salah satu subjek yang menjadi sasaran dalam peningkatan inklusi keuangan. Dalam rangka mempercepat peningkatan inklusi keuangan untuk memenuhi target peningkatan inklusi keuangan sebesar 75 persen pada akhir tahun 2019, OJK menyusun Petunjuk Teknis Operasional (PTO) dalam memberikan standardisasi pelayanan keuangan kepada Penyandang Disabilitas yang dapat diadopsi oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)
1. Landasan Hukum PTO
2. Tujuan PTO
3. Sasaran PTO
4. Ketentuan Umum
5. Ketentuan Khusus
6. Ketentuan untuk Pendamping
7. Pendamping bagi Konsumen/Calon Konsumen dengan Disabilitas
8. Standar Dokumen
9. Standar Infrastruktur
10. Standar Etika dan Tata Cara Pelayanan
11. Standar Perlindungan Konsumen
12. Standar Penanganan Pengaduan
13. Standar Proses Monitoring dan Evaluasi Penerapan PTO
14. Indikator Pencapaian