Penerapan Customer Due Diligence (CDD), Enhanced Due Diligence (EDD), dan identifikasi Beneficial Ownership (BO) merupakan komponen utama dalam Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPSPM) di industri perbankan. Seiring dengan meningkatnya kompleksitas transaksi keuangan, digitalisasi layanan perbankan, serta berkembangnya modus tindak pidana keuangan, bank dituntut untuk menerapkan proses identifikasi, verifikasi, dan pemantauan nasabah secara lebih efektif dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko (Risk-Based Approach). Implementasi yang tepat tidak hanya memenuhi ketentuan regulator, tetapi juga melindungi bank dari risiko hukum, operasional, reputasi, dan kepatuhan.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai penerapan CDD, EDD, dan Beneficial Ownership sesuai regulasi yang berlaku serta praktik terbaik internasional. Peserta akan mempelajari teknik klasifikasi risiko nasabah, identifikasi Ultimate Beneficial Owner (UBO), penerapan EDD terhadap nasabah berisiko tinggi, pemantauan transaksi secara berkelanjutan (ongoing due diligence), hingga penyusunan dokumentasi dan pelaporan yang mendukung efektivitas program APU, PPT, dan PPSPM. Melalui pembahasan studi kasus dan simulasi, peserta diharapkan mampu meningkatkan kualitas proses due diligence sekaligus memperkuat budaya kepatuhan dalam operasional perbankan.
1. Regulasi dan Framework CDD, EDD & Beneficial Ownership
2. Customer Due Diligence (CDD)
3. Beneficial Ownership (BO)
4. Risk Assessment dalam Due Diligence
5. Dokumentasi dan Administrasi CDD
6. Enhanced Due Diligence (EDD)
7. Ongoing Due Diligence & Transaction Monitoring
8. Penanganan Risiko Kepatuhan dan Pelaporan
9. Best Practices Implementasi CDD, EDD & Beneficial Ownership