Peraturan Bank Indonesia No.1/6/PBI/1999 menugaskan Direktur Kepatuhan, ini merupakan suatu ketentuan yang harus dilakukan oleh semua bank-bank di Indonesia sebagai implementasi Good Corporate Governance. Sasaran dari kebijakan tersebut adalah menegaskan mengenai perubahan peran dan fungsi kepatuhan dalam mendukung kinerja perbankan yang lebih baik. Pokok-pokok dari pengaturan tersebut akan terkait dengan peran dan fungsi kepatuhan sebagai bagian dari pelaksanaan frame work manajemen risiko di suatu organisasi perusahaan. Pengaturan tersebut akan lebih menekankan pada terwujudnya budaya kepatuhan dalam rangka mengelola risiko kepatuhan, yang merupakan tanggung jawab dari seluruh bagian dalam sebuah organisasi.
Berdasarkan pada peraturan tersebut, tugas dan tanggung jawab yang dimiliki oleh direktur kepatuhan adalah merumuskan strategi guna mendorong terciptanya budaya kepatuhan dalam organisasi. Kedua, mengusulkan kebijakan kepatuhan atau prinsip-prinsip kepatuhan yang akan ditetapkan oleh direksi. Ketiga, menetapkan sistem dan prosedur kepatuhan yang akan digunakan untuk menyusun ketentuan dan pedoman internal organisasi. Keempat, memastikan bahwa seluruh kebijakan serta kegiatan usaha yang dilakukan bank maupun organisasi telah sesuai dengan ketentuan BI dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Kelima, meminimalkan risiko kepatuhan pada bank dan organisasi. Terakhir, melakukan tugas-tugas lainnya yang terkait dengan fungsi kepatuhan.