Hukum Pidana Korupsi & Implikasinya terhadap Praktik Perbankan

Hukum Pidana Korupsi & Implikasinya terhadap Praktik Perbankan

Hukum Pidana Korupsi & Implikasinya terhadap Praktik Perbankan

06 - 08 April 2026 Jakarta Hotel Asyana Kemayoran

Deskripsi

Korupsi merupakan salah satu tindak pidana serius yang berdampak besar pada stabilitas sektor keuangan, reputasi bank, serta kepercayaan publik. Dalam praktik perbankan, korupsi dapat muncul dalam berbagai bentuk, seperti penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, suap, atau fraud yang berkaitan dengan kredit, procurement, maupun investasi.

Pelatihan ini dirancang khusus untuk divisi hukum/ legal perbankan agar memahami aspek hukum pidana korupsi, regulasi terkait, mekanisme penegakan hukum, serta implikasinya bagi individu maupun korporasi perbankan. Peserta juga akan mempelajari strategi pencegahan, peran divisi legal dalam mitigasi risiko hukum, serta studi kasus nyata tindak pidana korupsi di sektor perbankan.

Tujuan

  • Memahami kerangka hukum pidana korupsi di Indonesia dan kaitannya dengan sektor perbankan.
  • Mengidentifikasi bentuk-bentuk tindak pidana korupsi yang rawan terjadi di aktivitas perbankan.
  • Menganalisis tanggung jawab pidana korporasi dan individu dalam kasus korupsi perbankan.
  • Memahami implikasi hukum, reputasi, dan finansial terhadap bank yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
  • Menyusun langkah pencegahan, investigasi internal, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Materi

  • Pengantar Hukum Pidana Korupsi
  • Definisi & ruang lingkup tindak pidana korupsi menurut UU Tipikor.
  • Perkembangan regulasi anti-korupsi di Indonesia & internasional (UNCAC, FATF).
  • Karakteristik tindak pidana korupsi dalam sektor keuangan.
  • Modus Korupsi dalam Perbankan
  • Penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kredit.
  • Suap & gratifikasi dalam procurement/jasa pihak ketiga.
  • Korupsi dalam pengelolaan aset, investasi, dan treasury.
  • Hubungan tipikor dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
  • Tanggung Jawab Hukum dalam Tipikor
  • Tanggung jawab individu (direksi, komisaris, pegawai bank).
  • Tanggung jawab pidana korporasi.
  • Pertanggungjawaban pidana vs perdata dalam kasus korupsi.
  • Peran whistleblowing system dalam deteksi dini korupsi.
  • Proses Penegakan Hukum Tipikor
  • Mekanisme penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus korupsi.
  • Peran KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.
  • Alur koordinasi antara perbankan dengan aparat penegak hukum.
  • Implikasi Tipikor terhadap Praktik Perbankan
  • Dampak hukum: sanksi pidana, administratif, dan perdata.
  • Dampak reputasi & kepercayaan publik.
  • Implikasi terhadap kepatuhan perbankan (compliance, GCG, AML/CTF).
  • Strategi Pencegahan & Mitigasi Risiko Korupsi
  • Peran divisi legal dalam mendukung anti-bribery compliance.
  • Audit hukum & investigasi internal.
  • Integrasi sistem kepatuhan, manajemen risiko, dan pengawasan internal.
  • Best practices pencegahan korupsi di sektor perbankan.
  • Studi Kasus & Simulasi
  • Studi kasus nyata tipikor di sektor perbankan Indonesia.
  • Analisis penyebab, modus, dan konsekuensi hukum.
  • Simulasi: penyusunan langkah mitigasi oleh tim legal.

Peserta

  • Legal / Hukum
  • Compliance / Kepatuhan
  • Perbankan (Fraud Risk / Anti-Corruption)
  • Risk Management / Manajemen Risiko
  • Internal Audit
  • Corporate Governance / Tata Kelola Perusahaan
  • Manajemen Umum / Strategic Management
  • SDM / Human Resources
  • Investigasi / Fraud Investigation

Metode

  • Pre-test
  • Presentasi Materi
  • Diskusi
  • Studi Kasus
  • Post-test

Fasilitas

  • Training Amenities
  • Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Flashdisk, Block Note, Pulpen, Watermark)
  • Sertifikat
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Kembali ke Layanan