Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan pegawai perbankan dalam mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan risiko operasional yang timbul di area kerja non-keuangan, seperti Divisi Sumber Daya Manusia, Umum, Hukum, Sekretariat Perusahaan, serta unit pendukung lainnya. Meskipun tidak secara langsung menangani transaksi keuangan, unit-unit ini memiliki eksposur risiko yang signifikan, mulai dari risiko kepatuhan, risiko reputasi, risiko teknologi informasi, hingga risiko kegagalan proses administratif yang berdampak pada kelangsungan operasional bank. Dalam ekosistem perbankan yang semakin kompleks dan teregulasi, penting bagi setiap unit kerja untuk memahami peran strategisnya dalam menjaga ketahanan operasional secara menyeluruh.
Pelatihan ini akan membekali peserta dengan pendekatan praktis dalam menerapkan prinsip-prinsip manajemen risiko operasional berbasis kerangka regulasi OJK dan standar internasional seperti Basel II/III. Peserta akan mempelajari cara mengidentifikasi sumber risiko spesifik di unit non-keuangan, menyusun
Risk Control Self Assessment (RCSA), serta membangun kontrol internal dan rencana mitigasi yang efektif. Selain itu, pelatihan ini juga akan membahas metode pelaporan insiden operasional, serta pengembangan budaya sadar risiko (risk awareness) di seluruh jenjang organisasi. Dengan menggunakan studi kasus dan simulasi, peserta diharapkan mampu menerapkan sistem pengendalian risiko yang lebih adaptif dan kolaboratif di unit kerja masing-masing.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
1. Konsep Dasar Risiko Operasional di Unit Non-Keuangan
2. Identifikasi dan Penilaian Risiko
3. Pengendalian dan Mitigasi Risiko Operasional
4. Pelaporan dan Pemantauan Risiko
5. Pengembangan Budaya Sadar Risiko
6. Studi Kasus dan Simulasi