Industri perbankan sering dipersepsikan sebagai sektor dengan risiko keselamatan kerja yang relatif rendah dibandingkan industri manufaktur atau konstruksi. Namun demikian, kompleksitas operasional bank—mulai dari kantor pusat, kantor cabang, data center, hingga layanan berbasis digital—tetap memiliki potensi risiko keselamatan dan kesehatan kerja yang signifikan, seperti risiko kebakaran, gangguan kelistrikan, bencana alam, ergonomi kerja, keamanan fasilitas, hingga kondisi darurat yang melibatkan nasabah dan karyawan. Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang terstruktur menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan operasional, melindungi aset perusahaan, serta memastikan keselamatan seluruh pemangku kepentingan di lingkungan kerja perbankan.
Sejalan dengan regulasi ketenagakerjaan nasional dan prinsip manajemen risiko terintegrasi, penerapan SMK3 di perbankan juga mendukung penguatan tata kelola dan Business Continuity Management (BCM). Divisi Umum sebagai pengelola fasilitas dan infrastruktur memiliki peran strategis dalam memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja, melakukan identifikasi bahaya, menyusun prosedur tanggap darurat, serta mengintegrasikan aspek kesehatan kerja dalam pengelolaan gedung dan lingkungan kantor. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif sekaligus keterampilan praktis dalam merancang, mengimplementasikan, dan mengevaluasi SMK3 yang efektif, adaptif, dan sesuai dengan karakteristik operasional industri perbankan menuju 2026.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat:
Hari 1 – Fondasi dan Identifikasi Risiko K3 di Perbankan
1. Konsep Dasar SMK3
2. Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko
3. Manajemen Fasilitas dan Infrastruktur Aman
4. Penyusunan Kebijakan dan Prosedur K3
Hari 2 – Implementasi, Monitoring & Tanggap Darurat
5. Emergency Response & Crisis Management
6. Integrasi SMK3 dengan Business Continuity Plan (BCP)
7. Monitoring, Audit & Evaluasi SMK3
8. Kesehatan Kerja dan Wellbeing Karyawan
9. Penyusunan Action Plan Implementasi