Risiko suap dan korupsi tetap menjadi salah satu ancaman terbesar bagi keberlanjutan dan reputasi perusahaan, terutama di tengah ekspansi global, kompleksitas rantai pasok, serta peningkatan pengawasan regulator. Penegakan hukum anti-korupsi semakin ketat di berbagai yurisdiksi, termasuk penerapan extraterritorial law seperti yang diatur dalam Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) dan UK Bribery Act. Di Indonesia, penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta regulasi terkait tata kelola perusahaan menuntut organisasi untuk memiliki sistem pengendalian internal dan program kepatuhan anti-penyuapan yang efektif, terdokumentasi, dan dapat diuji.
Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan pemahaman komprehensif mengenai prinsip, kerangka kerja, dan implementasi program Anti-Bribery & Anti-Corruption (ABAC) Compliance. Peserta akan mempelajari identifikasi risiko korupsi, pengembangan kebijakan dan prosedur, manajemen konflik kepentingan, pengendalian atas gratifikasi dan sponsorship, hingga mekanisme pelaporan pelanggaran (whistleblowing). Pendekatan pelatihan menekankan pada integrasi kepatuhan dengan budaya etika perusahaan, penerapan risk-based approach, serta penguatan peran manajemen dan karyawan dalam menciptakan lingkungan kerja yang berintegritas dan bebas korupsi.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat:
1. Konsep Dasar Anti-Bribery & Anti-Corruption
Sub Materi:
Definisi suap, gratifikasi, dan korupsi
2. Kerangka Regulasi & Standar Internasional
Sub Materi:
3. Identifikasi & Penilaian Risiko Korupsi
Sub Materi:
4. Pengembangan Program ABAC Berbasis Risiko
Sub Materi:
Hari Kedua
5. Implementasi & Monitoring Program Kepatuhan
Sub Materi:
6. Whistleblowing System & Investigasi Internal
Sub Materi:
7. Culture of Integrity & Ethical Leadership
Sub Materi:
8. Studi Kasus & Penyusunan Action Plan
Sub Materi:
Key success factors implementasi program anti-korupsi