Pada tanggal 25 Oktober 2011 Bank Indonesia mengeluarkan Surat Edaran No. 13/24/DPNP sebagai pengaturan atas PBI No. 13/1/PBI/2011 tanggal 5 Januari 2011 perihal Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. Dalam SE ini antara lain diatur bahwa Bank diwajibkan untuk melakukan penilaian sendiri (Self Assessment) Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan Risiko (Risk-based Bank Rating/RBBR) baik secara individual maupun secara konsolidasi. SE ini akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2012 untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember 2011.