Transformasi digital di sektor perbankan telah mendorong meningkatnya penggunaan layanan Electronic Delivery Channel (EDC), seperti ATM, Mobile Banking, Internet Banking, QRIS, dan berbagai kanal transaksi elektronik lainnya. Seiring dengan meningkatnya volume transaksi digital, potensi terjadinya keluhan nasabah akibat gangguan sistem, kegagalan transaksi, kesalahan pemrosesan, maupun dugaan fraud juga semakin tinggi. Oleh karena itu, bank dituntut untuk memiliki mekanisme penanganan komplain yang cepat, akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menjaga kepercayaan serta kepuasan nasabah.