Kebijakan dan prosedur bank adalah pendekatan komprehensif atau sistematis untuk mengelola operasi bank, memastikan keselarasan dengan tujuan bisnisnya, dan mempromosikan budaya kepatuhan, manajemen risiko, dan berpusat pada pelanggan
Pengawasan/supervisi dari Manajemen merupakan salah satu unsur dalam sistem pengendalian intern Bank. Pengawasan oleh Manajemen diperlukan untuk memastikan:
1. Bank telah mempunyai prosedur untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang dihadapi Bank;
2. Bank telah memelihara suatu struktur organisasi yang mencerminkan kewenangan, tanggung-jawab dan hubungan pelaporan yang jelas;
3. Pendelegasian wewenang berjalan dengan efektif disertai dengan penerapan akuntabilitas yang konsisten;
4. Bank telah mempunyai kebijakan dan strategi serta prosedur pengendalian intern;
5. Bank telah melakukan pemantauan terhadap kecukupan dan efektivitas dari sistem pengendalian internal.
Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) adalah laporan yang wajib disampaikan oleh penyedia jasa keuangan saat ada transaksi mencurigakan sesuai dengan ketentuan pada UU PP TPPU Pasal 1 angka 5 UU TPPU serta UU PP TPPT Pasal 1 angka 6