PMK Nomor 15 Tahun 2025 membawa pembaruan dalam tata cara pelaksanaan pemeriksaan pajak yang bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan, memberikan kepastian hukum, serta mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari jenis dan ruang lingkup pemeriksaan, jangka waktu pelaksanaan, mekanisme penyampaian dokumen, hak dan kewajiban Wajib Pajak, hingga penyelesaian hasil pemeriksaan. Perubahan tersebut menuntut setiap perusahaan untuk memahami implikasinya agar mampu mempersiapkan data, dokumen, dan proses bisnis secara lebih sistematis ketika menghadapi pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai implementasi PMK Nomor 15 Tahun 2025 beserta strategi praktis dalam menghadapi pemeriksaan pajak. Peserta akan mempelajari tahapan pemeriksaan, teknik menyiapkan dokumentasi dan bukti pendukung, penyusunan rekonsiliasi fiskal, pengelolaan permintaan data dari pemeriksa, hingga penyusunan tanggapan atas hasil pemeriksaan. Melalui pembahasan regulasi terkini, studi kasus, dan simulasi pemeriksaan (mock tax audit), peserta diharapkan mampu meningkatkan kesiapan organisasi, meminimalkan risiko koreksi fiskal, serta memperkuat kepatuhan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.