Implementasi sistem Coretax menandai transformasi administrasi perpajakan di Indonesia menuju sistem yang lebih terintegrasi, digital, dan berbasis data. Seiring dengan berlakunya PMK Nomor 81 Tahun 2024, PER-11/PJ/2025, serta PMK Nomor 111 Tahun 2025, wajib pajak dituntut untuk meningkatkan kualitas kepatuhan administrasi, akurasi pelaporan, dan tata kelola data perpajakan guna meminimalkan risiko koreksi, pemeriksaan, maupun sanksi administratif.
Pelatihan ini memberikan pemahaman komprehensif mengenai implementasi regulasi terbaru dalam ekosistem Coretax beserta dampaknya terhadap proses bisnis perusahaan. Peserta akan mempelajari perubahan prosedur administrasi perpajakan, mekanisme pelaporan dan pembayaran pajak melalui Coretax, strategi pengelolaan risiko kepatuhan, serta langkah-langkah praktis dalam mempersiapkan perusahaan menghadapi pengawasan berbasis data yang semakin intensif.