Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) merupakan salah satu instrumen yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka pengawasan kepatuhan Wajib Pajak sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan. SP2DK menjadi tahapan penting yang memerlukan respons cepat, akurat, dan didukung oleh data serta dokumen yang memadai. Di sisi lain, dengan berlakunya PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak, terdapat penyempurnaan ketentuan mengenai tata cara, ruang lingkup, jangka waktu, hak dan kewajiban Wajib Pajak, serta mekanisme pelaksanaan pemeriksaan pajak. Perubahan ini mengharuskan perusahaan memahami prosedur yang berlaku agar dapat mengelola risiko perpajakan secara lebih efektif.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai penanganan SP2DK dan strategi menghadapi pemeriksaan pajak berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2025. Peserta akan mempelajari teknik menganalisis SP2DK, menyusun klarifikasi dan dokumen pendukung, melakukan rekonsiliasi data perpajakan, serta mempersiapkan organisasi menghadapi proses pemeriksaan pajak secara sistematis. Melalui pembahasan regulasi terkini, studi kasus, dan simulasi penanganan SP2DK maupun pemeriksaan pajak, peserta diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan, meminimalkan risiko koreksi fiskal, serta menyusun langkah mitigasi yang tepat dalam menghadapi pengawasan DJP.