Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 membawa berbagai penyesuaian dalam ketentuan perpajakan yang berdampak langsung terhadap kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan. Perubahan tersebut menuntut perusahaan untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan perpajakan, prosedur administrasi, serta pengelolaan risiko agar tetap memenuhi prinsip kepatuhan (tax compliance) dan menghindari potensi sanksi administrasi maupun sengketa perpajakan.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai substansi perubahan regulasi, dampaknya terhadap proses bisnis perusahaan, serta strategi mitigasi risiko perpajakan yang efektif. Melalui pembahasan regulasi, studi kasus, dan praktik terbaik, peserta akan dibekali kemampuan dalam mengidentifikasi potensi risiko perpajakan, melakukan evaluasi kepatuhan, serta menyusun langkah-langkah mitigasi yang mendukung tata kelola perpajakan perusahaan secara berkelanjutan.