Perkembangan pembiayaan berbasis Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) sebagai salah satu akad unggulan dalam perbankan syariah, khususnya untuk pembiayaan kepemilikan rumah, aset produktif, dan investasi, menuntut notaris yang bekerja sama dengan Bank Syariah memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai aspek hukum, prinsip syariah, serta teknik penyusunan dokumen akad yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan fatwa syariah.
Kesalahan dalam penyusunan akta maupun pemahaman terhadap karakteristik akad MMQ dapat menimbulkan risiko hukum, sengketa, maupun ketidaksesuaian (sharia non-compliance). Oleh karena itu, notaris perlu memahami hubungan hukum para pihak, mekanisme kepemilikan bersama (syirkah), pengalihan porsi kepemilikan secara bertahap, serta keterkaitan akad MMQ dengan akad pendukung lainnya.
Pelatihan ini memberikan pembahasan komprehensif mengenai aspek legal akad MMQ, mulai dari landasan hukum, prinsip syariah, penyusunan akta notaris, mitigasi risiko hukum, penyelesaian sengketa, hingga studi kasus implementasi pembiayaan MMQ pada Bank Syariah sesuai dengan regulasi OJK, ketentuan Bank Indonesia yang masih berlaku, Fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), serta praktik terbaik industri perbankan syariah.
Divisi Perbankan Syariah
Divisi Legal
Divisi Sharia Compliance
Divisi Pembiayaan Syariah
Divisi Compliance
Divisi Risk Management
Divisi Product Development
• Pre Test
• Presentasi Materi
• Diskusi
• Studi Kasus
• Post Test
• Training Amenities
• Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Flashdisk, Block Note, Pulpen, Watermark)
• Sertifikat
• Souvenir
• 2x Coffee Break, 1x Lunch