Fungsi legal memiliki peran strategis dalam memastikan kegiatan usaha lembaga jasa keuangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. Selain memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan melakukan kajian terhadap berbagai dokumen hukum, fungsi legal juga bertanggung jawab mendukung kesiapan organisasi dalam menghadapi pemeriksaan regulator, mengelola risiko hukum, serta menangani potensi sengketa yang dapat memengaruhi keberlangsungan bisnis.
Pelatihan ini dirancang untuk memperkuat kompetensi praktisi hukum dalam menghadapi pemeriksaan OJK, mulai dari pengelolaan dokumen hukum, penyusunan eviden, identifikasi risiko hukum, hingga strategi penyelesaian sengketa secara litigasi maupun alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR). Peserta juga akan memperoleh pembelajaran melalui studi kasus dan praktik terbaik untuk meningkatkan efektivitas fungsi legal dalam mendukung tata kelola perusahaan dan kepatuhan terhadap regulasi.