Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) di industri jasa keuangan berkembang semakin pesat, mulai dari proses credit scoring, deteksi fraud, layanan pelanggan berbasis chatbot, analisis risiko, hingga pengambilan keputusan bisnis. Di balik berbagai manfaat tersebut, penggunaan AI juga menimbulkan berbagai risiko hukum, seperti perlindungan data pribadi, transparansi algoritma, tanggung jawab hukum atas keputusan otomatis, hak kekayaan intelektual, hingga kepatuhan terhadap regulasi sektor jasa keuangan. Oleh karena itu, setiap lembaga jasa keuangan perlu memastikan bahwa implementasi AI dilakukan secara bertanggung jawab (responsible AI) dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola, kepatuhan, dan manajemen risiko.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai aspek hukum dan regulasi yang mengatur pemanfaatan AI di industri jasa keuangan. Peserta akan mempelajari berbagai potensi risiko hukum, strategi mitigasi, tata kelola AI, serta praktik terbaik dalam menyusun kebijakan internal agar pemanfaatan AI tetap sejalan dengan ketentuan regulator, prinsip kehati-hatian, dan standar tata kelola perusahaan yang baik.