Transformasi digital telah mendorong penggunaan tanda tangan elektronik dan dokumen elektronik sebagai bagian dari proses bisnis di berbagai sektor, termasuk industri jasa keuangan. Penggunaan dokumen elektronik tidak hanya memberikan efisiensi operasional, tetapi juga menuntut pemahaman yang memadai mengenai kekuatan pembuktian hukum, keabsahan transaksi elektronik, keamanan informasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelatihan ini membahas aspek hukum penggunaan tanda tangan elektronik dan dokumen elektronik secara komprehensif, mulai dari landasan hukum, persyaratan keabsahan, pembuktian dalam proses litigasi maupun nonlitigasi, hingga praktik terbaik dalam implementasi di lingkungan perbankan dan lembaga jasa keuangan. Melalui studi kasus dan diskusi interaktif, peserta akan memperoleh pemahaman praktis dalam mengelola dokumen elektronik yang memiliki kekuatan hukum dan mendukung tata kelola perusahaan yang baik.