Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) merupakan bagian penting dari tata kelola dan manajemen risiko di sektor jasa keuangan. Seiring dengan perkembangan modus kejahatan keuangan serta penyempurnaan regulasi OJK, setiap lembaga jasa keuangan dituntut untuk menerapkan pendekatan berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA) secara efektif dalam seluruh proses bisnis, mulai dari identifikasi risiko, penerapan Customer Due Diligence, pemantauan transaksi, hingga pelaporan kepada PPATK.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai implementasi Program APU PPT dan PPPSPM sesuai ketentuan POJK terbaru, dengan penekanan pada aspek praktis dan implementatif. Peserta akan mempelajari metode penyusunan Enterprise Wide Risk Assessment (EWRA), pengelolaan risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme, penerapan pengendalian berbasis risiko, serta strategi menghadapi pemeriksaan regulator melalui studi kasus dan diskusi best practices.