Transformasi digital di industri perbankan memperluas penggunaan data pribadi nasabah dalam layanan elektronik, digital banking, dan sistem pembayaran. Seiring dengan itu, risiko kebocoran data dan serangan siber meningkat secara signifikan.
Pemberlakuan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) membawa konsekuensi hukum dan tata kelola baru bagi perbankan dalam pengelolaan, pemrosesan, dan penyimpanan data pribadi. Bank sebagai pengendali dan prosesor data pribadi wajib menjamin keamanan data nasabah, melindungi hak subjek data, serta mengimplementasikan prinsip-prinsip pelindungan data dalam seluruh aktivitas digital.
Kegagalan menerapkan pengamanan siber dan kepatuhan terhadap UU PDP dapat menimbulkan risiko hukum, risiko operasional, risiko reputasi, dan risiko kepercayaan publik. Oleh karena itu, bank perlu memiliki kemampuan mitigasi risiko yang terintegrasi antara kerangka kepatuhan hukum (UU PDP) dan strategi cybersecurity governance yang sesuai dengan regulasi OJK dan Bank Indonesia. Pelatihan ini akan membekali peserta dengan pemahaman strategis dan teknis untuk mengidentifikasi, mengukur, dan memitigasi risiko yang timbul akibat penerapan UU PDP, sekaligus memperkuat ketahanan siber (cyber resilience) di industri perbankan.
Divisi Information Security
Divisi Cyber Security
Divisi Compliance
Divisi Legal
Divisi Risk Management
Divisi Information Technology (IT)
Divisi Internal Audit
• Pre Test
• Presentasi Materi
• Diskusi
• Studi Kasus
• Post Test
• Training Amenities
• Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Flashdisk, Block Note, Pulpen, Watermark)
• Sertifikat
• Souvenir
• 2x Coffee Break, 1x Lunch