Penguatan manajemen risiko likuiditas merupakan salah satu prioritas utama regulator dalam menjaga stabilitas sistem perbankan. Sejalan dengan penyempurnaan ketentuan likuiditas yang mengacu pada standar Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2024 mengenai Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan POJK Nomor 20 Tahun 2024 mengenai Net Stable Funding Ratio (NSFR). Kedua regulasi tersebut memperluas cakupan kewajiban perhitungan, pelaporan, dan penguatan tata kelola likuiditas, serta mewajibkan bank menyelenggarakan Internal Liquidity Adequacy Assessment Process (ILAAP) secara proporsional sesuai ukuran, karakteristik, dan kompleksitas usaha bank.
Sebagai tindak lanjut, OJK juga telah menerbitkan rancangan ketentuan pelaksanaan ILAAP yang memberikan pedoman mengenai tata kelola, pengukuran risiko likuiditas, stress testing, penetapan risk appetite, contingency funding plan, serta integrasi ILAAP dengan strategi bisnis dan manajemen risiko bank.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai konsep, metodologi, dan teknik review perhitungan LCR dan NSFR, termasuk evaluasi kualitas data, validasi perhitungan, analisis rasio likuiditas, penyusunan stress testing, serta penyusunan dokumen ILAAP yang memenuhi ekspektasi regulator. Peserta juga akan mempelajari langkah-langkah implementasi ILAAP sebagai bagian dari penguatan tata kelola likuiditas dan pengelolaan risiko secara terintegrasi.
Divisi Treasury
Divisi Asset Liability Management (ALM)
Divisi Liquidity Risk
Divisi Risk Management
Divisi Compliance
Divisi Keuangan & Akuntansi
Divisi Financial Reporting
• Pre Test
• Presentasi Materi
• Diskusi
• Studi Kasus
• Post Test
• Training Amenities
• Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Flashdisk, Block Note, Pulpen, Watermark)
• Sertifikat
• Souvenir
• 2x Coffee Break, 1x Lunch