Akad Istishna merupakan salah satu akad pembiayaan syariah yang digunakan untuk membiayai pemesanan barang atau proyek yang proses pembuatannya dilakukan berdasarkan spesifikasi tertentu sesuai kesepakatan para pihak. Dalam implementasinya, lembaga jasa keuangan syariah dituntut untuk memastikan bahwa setiap transaksi pembiayaan Istishna telah memenuhi prinsip syariah, ketentuan regulator, serta menerapkan manajemen risiko yang memadai. Oleh karena itu, pemahaman terhadap Pedoman Produk Pembiayaan Istishna yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sangat penting sebagai acuan dalam penyusunan produk, pelaksanaan operasional, hingga pengawasan pembiayaan.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai implementasi akad Istishna berdasarkan Pedoman Produk Pembiayaan Istishna OJK. Peserta akan mempelajari landasan syariah, karakteristik akad, struktur transaksi, aspek hukum, proses analisis pembiayaan, dokumentasi akad, mitigasi risiko, hingga pencatatan akuntansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Melalui pembahasan studi kasus dan praktik implementasi, peserta diharapkan mampu mengelola pembiayaan Istishna secara efektif, sesuai prinsip syariah, dan mendukung pengembangan produk pembiayaan yang berkualitas.