Strategi Hukum dalam Penyelamatan Kredit dan Eksekusi Agunan

Strategi Hukum dalam Penyelamatan Kredit dan Eksekusi Agunan

Strategi Hukum dalam Penyelamatan Kredit dan Eksekusi Agunan

03 - 04 August 2026 Yogyakarta Hotel Ibis Style

Deskripsi

Dalam menghadapi peningkatan kompleksitas kredit bermasalah, aspek hukum menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan proses penyelamatan kredit dan pemulihan aset perbankan. Penanganan kredit bermasalah tidak hanya memerlukan analisis bisnis dan keuangan yang tepat, tetapi juga strategi hukum yang mampu melindungi kepentingan bank, meminimalkan risiko sengketa, serta memastikan seluruh proses penyelesaian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance). Berbagai mekanisme penyelesaian, seperti restrukturisasi kredit, negosiasi, mediasi, eksekusi jaminan, hingga penyelesaian melalui jalur litigasi maupun alternatif penyelesaian sengketa, memerlukan pemahaman yang komprehensif agar bank dapat memilih langkah hukum yang paling efektif, efisien, dan proporsional sesuai karakteristik setiap kasus.

Pelatihan Strategi Hukum dalam Penyelamatan Kredit dan Eksekusi Agunan dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai aspek hukum dalam pengelolaan kredit bermasalah, mulai dari penguatan dokumentasi kredit, mitigasi risiko hukum, analisis kekuatan jaminan, hingga strategi eksekusi agunan dan penyelesaian sengketa. Peserta akan mempelajari penerapan prinsip kehati-hatian dalam proses penyelamatan kredit, teknik penyusunan strategi hukum berdasarkan profil debitur, pengelolaan risiko litigasi, serta koordinasi antara unit bisnis, remedial, hukum, appraisal, dan pihak eksternal. Selain itu, pelatihan membahas praktik terbaik dalam penyelesaian kredit bermasalah melalui pendekatan litigasi maupun non-litigasi, optimalisasi nilai agunan, serta penyusunan Legal Recovery Action Plan yang mampu mempercepat proses pemulihan aset dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, kepatuhan, dan perlindungan terhadap kepentingan bank.

Tujuan

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat:

  1. Memahami aspek hukum dalam proses penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit bermasalah. 
  2. Mengidentifikasi risiko hukum yang timbul dalam proses restrukturisasi, recovery, dan eksekusi agunan. 
  3. Menentukan strategi penyelesaian kredit melalui pendekatan litigasi maupun non-litigasi secara tepat. 
  4. Memahami prosedur, persyaratan, dan tahapan eksekusi berbagai jenis agunan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 
  5. Mengoptimalkan koordinasi antara fungsi hukum, remedial, bisnis, dan manajemen risiko dalam proses pemulihan kredit. 
  6. Menyusun strategi hukum dan Legal Recovery Action Plan untuk meningkatkan efektivitas penyelamatan kredit.

Materi

Materi 1. Legal Framework dalam Penyelamatan Kredit

Sub Materi

  • Prinsip hukum dalam pemberian dan penyelamatan kredit. 
  • Hak dan kewajiban bank serta debitur. 
  • Jenis-jenis jaminan dan kekuatan hukum masing-masing. 
  • Analisis dokumen hukum kredit dan pengikatan agunan. 
  • Tata kelola dan kepatuhan dalam penyelesaian kredit bermasalah. 

 

 

Materi 2. Legal Risk Assessment & Credit Recovery Strategy

Sub Materi

  • Identifikasi risiko hukum dalam kredit bermasalah. 
  • Analisis validitas dokumen dan perjanjian kredit. 
  • Evaluasi kekuatan hukum agunan. 
  • Strategi mitigasi risiko hukum sebelum tindakan recovery. 
  • Penyusunan strategi hukum berdasarkan karakteristik debitur. 

Materi 3. Restrukturisasi Kredit dan Penyelesaian Non-Litigasi

Sub Materi

  • Aspek hukum dalam restrukturisasi kredit. 
  • Negosiasi dan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. 
  • Penyusunan addendum dan perubahan perjanjian kredit. 
  • Teknik penyelesaian secara damai (amicable settlement). 
  • Dokumentasi hukum dalam proses restrukturisasi. 

Materi 4. Strategi Eksekusi Agunan dan Penyelesaian Litigasi

Sub Materi

  • Tahapan dan prosedur eksekusi agunan. 
  • Strategi penyelesaian melalui jalur litigasi. 
  • Alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. 
  • Peran kurator, kepailitan, dan PKPU dalam penyelamatan kredit. 
  • Optimalisasi hasil eksekusi dan pengelolaan aset hasil recovery.

 

 

Materi 5. Governance, Compliance & Cross Functional Collaboration

Sub Materi

  • Tata kelola penyelamatan kredit berbasis kepatuhan. 
  • Kolaborasi antara unit bisnis, remedial, hukum, appraisal, dan manajemen risiko. 
  • Pengendalian internal dalam proses recovery. 
  • Dokumentasi hukum dan audit trail. 
  • Pengukuran efektivitas strategi hukum dalam penyelamatan kredit. 

Materi 6. Workshop Penyusunan Legal Recovery Action Plan

Sub Materi

  • Analisis studi kasus kredit bermasalah. 
  • Penentuan strategi hukum berdasarkan kondisi debitur dan agunan. 
  • Penyusunan Legal Recovery Action Plan. 
  • Simulasi pengambilan keputusan dalam proses penyelamatan kredit. 
  • Presentasi hasil workshop, diskusi, dan penyusunan rencana implementasi.

Peserta

Divisi Legal

Divisi Recovery Kredit

Divisi Remedial Kredit

Divisi Kredit

Divisi Risk Management

Divisi Asset Management

Divisi Compliance

Metode

• Pre Test 
• Presentasi Materi 
• Diskusi 
• Studi Kasus 
• Post Test 

Fasilitas


• Training Amenities 
• Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Flashdisk, Block Note, Pulpen, Watermark) 
• Sertifikat 
• Souvenir 
• 2x Coffee Break, 1x Lunch

Kembali ke Layanan