Kepatuhan PDP: Tata Cara Mengelola Data Pelanggan – Transformasi digital telah mengubah cara organisasi mengelola informasi dan berinteraksi dengan pelanggan. Berbagai aktivitas bisnis, mulai dari pemasaran, penjualan, layanan pelanggan, transaksi keuangan, hingga pengembangan produk, kini bergantung pada pengumpulan dan pemanfaatan data pelanggan. Data tersebut mencakup informasi identitas, alamat, nomor telepon, alamat surat elektronik, data transaksi, lokasi, hingga perilaku penggunaan layanan digital.
Di balik manfaat besar tersebut, pengelolaan data pelanggan juga menghadirkan tantangan yang semakin kompleks. Risiko kebocoran data, penyalahgunaan informasi pribadi, serangan siber, serta pemrosesan data tanpa persetujuan telah menjadi isu yang mendapat perhatian serius dari pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Pelanggaran terhadap perlindungan data tidak hanya mengakibatkan kerugian finansial, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan pelanggan, merusak reputasi perusahaan, dan menimbulkan konsekuensi hukum.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak privasi masyarakat, Pemerintah Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Regulasi ini mengatur prinsip-prinsip pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan, penggunaan, pengungkapan, hingga pemusnahan data pribadi. UU PDP juga menetapkan hak pemilik data, kewajiban pengendali dan prosesor data, serta sanksi administratif maupun pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan.
Kepatuhan terhadap UU PDP tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan manajemen risiko. Organisasi perlu membangun sistem pengelolaan data yang menjamin keamanan, kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi pelanggan. Hal ini mencakup penyusunan kebijakan internal, pengelolaan persetujuan (consent), klasifikasi data, pengendalian akses, penerapan teknologi keamanan informasi, hingga penanganan insiden kebocoran data.
Implementasi kepatuhan terhadap UU PDP memerlukan kolaborasi lintas fungsi, termasuk divisi teknologi informasi, hukum, kepatuhan, pemasaran, sumber daya manusia, layanan pelanggan, dan manajemen risiko. Seluruh personel yang mengelola data pelanggan harus memahami prinsip-prinsip perlindungan data agar dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pemahaman yang baik mengenai tata cara pengelolaan data pelanggan, organisasi dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan, meminimalkan risiko hukum, memperkuat keamanan informasi, serta mendukung keberlanjutan bisnis di era digital.
Pelatihan Kepatuhan PDP: Tata Cara Mengelola Data Pelanggan merupakan program yang dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai pengelolaan data pribadi pelanggan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dengan membahas prinsip-prinsip perlindungan data pribadi, hak subjek data, kewajiban pengendali dan prosesor data, siklus pengelolaan data pelanggan, pengamanan data, manajemen risiko, penanganan insiden kebocoran data, hingga penyusunan kebijakan internal yang mendukung kepatuhan terhadap regulasi.
Program ini ditujukan bagi Data Protection Officer (DPO), Compliance Officer, Legal Officer, IT Security, Information Security, Customer Service, Marketing, Human Resources, Internal Auditor, Risk Management, Manajer Operasional, serta seluruh personel yang mengelola data pribadi pelanggan.
Metode pembelajaran dilakukan melalui ceramah interaktif, pembahasan regulasi, studi kasus, simulasi pengelolaan data pelanggan, diskusi kelompok, serta evaluasi penerapan kepatuhan di lingkungan organisasi.
Divisi Compliance
Divisi Legal
Divisi Information Security
Divisi Information Technology (IT)
Divisi Risk Management
Divisi Digital Banking
Divisi Internal Audit
• Pre Test
• Presentasi Materi
• Diskusi
• Studi Kasus
• Post Test
• Training Amenities
• Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Flashdisk, Block Note, Pulpen, Watermark)
• Sertifikat
• Souvenir
• 2x Coffee Break, 1x Lunch