Persaingan industri perbankan syariah yang semakin dinamis menuntut Unit Usaha Syariah (UUS) untuk memiliki strategi pengembangan bisnis yang inovatif, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan nasabah. Selain meningkatkan pangsa pasar, UUS juga dituntut mampu mengembangkan produk dan layanan yang kompetitif, memperluas jaringan bisnis, mengoptimalkan potensi pasar, serta menjaga kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam setiap aktivitas bisnis. Oleh karena itu, fungsi business development menjadi salah satu faktor kunci dalam mendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan pemahaman komprehensif mengenai strategi Business Development pada Unit Usaha Syariah, mulai dari analisis peluang pasar, penyusunan strategi bisnis, pengembangan produk dan layanan syariah, pengelolaan kemitraan strategis, hingga penyusunan rencana implementasi bisnis yang selaras dengan prinsip syariah, manajemen risiko, dan arah pengembangan industri perbankan syariah. Pembelajaran dilengkapi dengan studi kasus dan praktik penyusunan strategi bisnis yang aplikatif.