Restukturisasi Kredit & Pelelangan Kredit

Restukturisasi Kredit & Pelelangan Kredit

Restukturisasi Kredit & Pelelangan Kredit

27 - 28 July 2026 Bandung Hotel Zest Sukajadi

Deskripsi

Selain Manajemen bank pihak yang berkepentingan atas kualitas kredit lainnya dari suatu bank antara lain pemegang saham, karyawan dan perekonomian secara umum, kare-na risiko terbesar yang mudah dikenali dari bisnis bank adalah risiko kredit dan risiko ini dapat membawa kejatuhan pada sebuah bank. Untuk dapat mengendalikan risiko atas pen-yaluran kreditnya bank dapat melakukan beberapa langkah strategis, terutama dengan meningkatkan kompetensi dan pemahaman pada setiap pegawai yang berada dibidang perkreditan perihal proses normal management kredit sampai dengan remedial manage-ment (penyelamatan kredit).

Penyitaan merupakan tindakan hukum yang tegas yang ditempuh oleh bank untuk mengamankan aset yang yang dijadikan sebagai jaminan kredit. Namun pada prakteknya, tindakan ini sebenarnya lebih sebagai bentuk pengamanan aset yang kemudian aset terse-but akan diawasi oleh pihak bank dimana sekitar bangunan aset akan diberikan pemasan-gan plang untuk memberitahukan jika objek tersebut akan digunakan sebagai jaminan dan tidak boleh ditempati lagi. Tentunya aktifitas ini akan banyak benturan dalam hal legalitas dan hukum sehingga dibutuhkan pengetahuan dan pemahaman hukum yang dalam agar ak-tifitas sita aset jaminan tidak dilakukan dengan melanggar hukum.

Tujuan

  • Memahami restrukturisasi kredit
  • Memahami peraturan baru dalam sistem pelelangan di Indonesia
  • Memahami aspek hukum dan legalitas dalam sistem pelelangan
  • Memahami prosedur dan tatacara eksekusi jamimnan menurut peraturan yang ber-laku.
  • Memahami administrasi lelang yang sesuai dengan peraturan yang berlaku

Materi

  1. Landasan hukum Restrukturisasi NPL
  2. Review dan kriteria NPL yang dapat direstrukturisasi
  3. Siklus restrukturisasi NPL
  4. Skim/Alternatif Model Restrukturisasi, Administrasi Kredit Restrukturisasi 
  5. Pemantauan Hasil Restrukturisasi
  6. Review dan Kualitas Pinjaman setelah Restrukturisasi
  7. Tinjauan Umum proses Sita, Lelang, Eksekusi dantahapan pelaksanaannya
  8. Aspek hukum dan Legalitas Penerima  hak jaminan Menurut UU Jaminan Fidusia, Hak Tanggungan dan Pailit
  9. Strategi Eksekusi Objek  Jaminan Kredit Melalui Penarikan Dan Penjualan Ba-rang  Jaminan Utang Berdasarkan Grosse Akta Notaris
  10. Prosedur Dan Tatacara Lelang Eksekusi Jaminan menurut Ketentuan Baru PMK 27/PMK.06/2016
  11. Administrasi Lelang: Penentuan Limit, Batasan Limit, Bea Lelang, Pengumuman Le-lang Noneksekusi Wajib dan Sukarela atas barang bergerak tanpa menggunakan su-rat kabar melalui internet dan media online, Pelalangan penggabungan paket vs satu persatu, Sanksi Wanprestasi, Dampak dan batasan yang diperbolehkan dalam pem-betulan minuta risalah lelang, beragam dispensasi baru dan berkenaan blokir kasus pidana
  12. Jenis Eksekusi: Eksekusi Riil, Eksekusi Pembayaran Uang, Lelang Eksekusi, Eksekusi Jaminan Kredit, Eksekusi Terlebih Dahulu,  Eksekusi serentak beberapa putusan, Eksekusi putusan perdamaian, Penundaan eksekusi, Eksekusi yang tidak dapat dijal-ankan (noneksekutabel), PUPN memiliki parate eksekusi,.
  13. Teknik Dan Strategi  Eksekusi Objek Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan Yang Aman Berdasarkan Peraturan Kapolri yang relevan seperti perkap No. 8  Thn 2011

Peserta

  • Credit Restructuring
  • Recovery & Collection
  • Kredit Bermasalah (NPL Management)
  • Manajemen Risiko Kredit
  • Legal
  • Credit Remedial
  • Asset Recovery

Metode

  • Pre-test
  • Presentasi Materi
  • Diskusi
  • Studi Kasus
  • Post-test

Fasilitas

  • Training Amenities
  • Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Flashdisk, Block Note, Pulpen, Watermark)
  • Sertifikat 
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Kembali ke Layanan