Selain Manajemen bank pihak yang berkepentingan atas kualitas kredit lainnya dari suatu bank antara lain pemegang saham, karyawan dan perekonomian secara umum, kare-na risiko terbesar yang mudah dikenali dari bisnis bank adalah risiko kredit dan risiko ini dapat membawa kejatuhan pada sebuah bank. Untuk dapat mengendalikan risiko atas pen-yaluran kreditnya bank dapat melakukan beberapa langkah strategis, terutama dengan meningkatkan kompetensi dan pemahaman pada setiap pegawai yang berada dibidang perkreditan perihal proses normal management kredit sampai dengan remedial manage-ment (penyelamatan kredit).
Penyitaan merupakan tindakan hukum yang tegas yang ditempuh oleh bank untuk mengamankan aset yang yang dijadikan sebagai jaminan kredit. Namun pada prakteknya, tindakan ini sebenarnya lebih sebagai bentuk pengamanan aset yang kemudian aset terse-but akan diawasi oleh pihak bank dimana sekitar bangunan aset akan diberikan pemasan-gan plang untuk memberitahukan jika objek tersebut akan digunakan sebagai jaminan dan tidak boleh ditempati lagi. Tentunya aktifitas ini akan banyak benturan dalam hal legalitas dan hukum sehingga dibutuhkan pengetahuan dan pemahaman hukum yang dalam agar ak-tifitas sita aset jaminan tidak dilakukan dengan melanggar hukum.