Pelatihan Hapus Buku Kredit Bermasalah ditujukan untuk para profesional di sektor keuangan, khususnya yang bekerja di bidang manajemen risiko kredit, pemulihan aset, dan kepatuhan. Dalam dunia perbankan dan keuangan, menghadapi kredit bermasalah adalah sebuah kenyataan yang tidak dapat dihindari. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang proses, regulasi, dan praktik terbaik dalam menangani penghapusan buku kredit bermasalah. Tujuannya adalah untuk membekali peserta dengan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk membuat keputusan yang tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta meminimalisir dampak finansial bagi institusi.
Pelatihan ini akan membahas berbagai aspek yang terkait dengan penghapusan kredit bermasalah, termasuk analisis portofolio kredit, identifikasi kredit bermasalah, strategi pemulihan aset, dan prosedur penghapusan buku. Peserta akan diajarkan cara mengevaluasi dan mengelola risiko, serta memahami regulasi dan implikasi hukum dari penghapusan kredit. Pelatihan ini juga akan mencakup studi kasus dan simulasi untuk memberikan pengalaman praktis dalam menangani kredit bermasalah.
1. Latar belakang Hapus buku kredit bermasalah
2. Dasar hukum hapus buku kredit bermasalah
3. Syarat dan prosedur hapus buku kredit bermasalah
a. Sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum
b. Sesuai dengan buku pedoman Perusahaan bidang perkreditan buku II Bab VI tentnag Prosedur Penyelamatan Kredit
4. Kelebihan dan kekurangan hapus buku kredit bermasalah
5. Potensi Permasalahan hukum akibat hapus buku kredit bermasalah
6. Dasar hukum Hapus buku dipandang masih kurang kuat
7. Kredit yang dihapus buku berpotensi untuk dikriminalisasi