Transformasi digital telah mendorong industri perbankan memanfaatkan layanan cloud computing, Software as a Service (SaaS), Artificial Intelligence (AI), serta kerja sama dengan berbagai penyedia jasa teknologi (outsourcing dan third-party service provider). Di sisi lain, penggunaan teknologi tersebut menimbulkan berbagai risiko hukum yang berkaitan dengan perlindungan data nasabah, kerahasiaan bank, keamanan informasi, kepatuhan terhadap regulasi, pengelolaan vendor, hingga tanggung jawab hukum apabila terjadi gangguan layanan maupun kebocoran data.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai aspek hukum penggunaan cloud computing dan outsourcing di industri perbankan, mulai dari regulasi yang berlaku, penyusunan kontrak, legal due diligence terhadap vendor, pengelolaan risiko hukum, hingga penyelesaian sengketa. Peserta juga akan mempelajari best practice dalam penyusunan Service Level Agreement (SLA), Data Processing Agreement (DPA), Exit Strategy, serta tata kelola kerja sama teknologi informasi agar selaras dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), manajemen risiko, dan ketentuan regulator.
Divisi Legal
Divisi Information Technology (IT)
Divisi Information Security
Divisi Procurement
Divisi Compliance
Divisi Risk Management
Divisi Digital Transformation
• Pre Test
• Presentasi Materi
• Diskusi
• Studi Kasus
• Post Test
• Training Amenities
• Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Flashdisk, Block Note, Pulpen, Watermark)
• Sertifikat
• Souvenir
• 2x Coffee Break, 1x Lunch