Trade Based Money Laundering (TBML) merupakan salah satu modus pencucian uang yang memanfaatkan transaksi perdagangan internasional untuk menyamarkan asal-usul dana hasil tindak pidana. Dengan meningkatnya volume perdagangan lintas negara, digitalisasi trade finance, serta kompleksitas rantai pasok global, risiko penyalahgunaan instrumen perdagangan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme semakin tinggi. Perbankan sebagai lembaga yang memfasilitasi transaksi perdagangan memiliki peran penting dalam mengidentifikasi, mencegah, dan melaporkan indikasi TBML melalui penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) yang efektif.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai konsep TBML, karakteristik transaksi perdagangan yang berisiko, teknik identifikasi red flags, analisis dokumen trade finance, penerapan Customer Due Diligence (CDD), Enhanced Due Diligence (EDD), transaction monitoring, hingga penyusunan langkah mitigasi risiko sesuai dengan ketentuan regulator dan standar internasional. Peserta juga akan mempelajari studi kasus nyata, teknik investigasi awal, serta penyusunan rekomendasi pengendalian guna memperkuat implementasi APU-PPT di lingkungan perbankan.
Divisi Anti Money Laundering (AML)
Divisi Financial Crime Prevention
Divisi Compliance
Divisi Trade Finance
Divisi Risk Management
Divisi Internal Audit
Divisi Corporate Banking
• Pre Test
• Presentasi Materi
• Diskusi
• Studi Kasus
• Post Test
• Training Amenities
• Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Flashdisk, Block Note, Pulpen, Watermark)
• Sertifikat
• Souvenir
• 2x Coffee Break, 1x Lunch