Penyelesaian kredit bermasalah tidak selalu harus ditempuh melalui jalur litigasi. Dalam praktik perbankan, Alternatif Dispute Resolution (ADR) menjadi salah satu pendekatan yang efektif untuk menyelesaikan sengketa antara bank dan debitur secara lebih cepat, efisien, serta menjaga hubungan bisnis yang berkelanjutan. Melalui mekanisme seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan bentuk penyelesaian sengketa lainnya, bank dapat meningkatkan tingkat keberhasilan recovery kredit sekaligus meminimalkan biaya, waktu, dan risiko hukum.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai strategi penyelesaian kredit bermasalah melalui ADR, mulai dari identifikasi sengketa, analisis posisi hukum, teknik negosiasi, penyusunan strategi penyelesaian, hingga penyusunan kesepakatan (settlement agreement) yang memiliki kepastian hukum. Peserta juga akan mempelajari integrasi ADR dengan proses restrukturisasi kredit, penyelamatan aset, manajemen risiko, serta studi kasus penyelesaian sengketa kredit pada sektor korporasi, komersial, dan UMKM.
Divisi Recovery Kredit
Divisi Remedial Kredit
Divisi Kredit
Divisi Legal
Divisi Risk Management
Divisi Compliance
Divisi Corporate Banking
• Pre Test
• Presentasi Materi
• Diskusi
• Studi Kasus
• Post Test
• Training Amenities
• Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Flashdisk, Block Note, Pulpen, Watermark)
• Sertifikat
• Souvenir
• 2x Coffee Break, 1x Lunch