Penyelesaian Kredit Bermasalah melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR)

Penyelesaian Kredit Bermasalah melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR)

Penyelesaian Kredit Bermasalah melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR)

14 - 15 July 2026 Malang Hotel Ibis Style

Deskripsi

Penyelesaian kredit bermasalah tidak selalu harus ditempuh melalui jalur litigasi. Dalam praktik perbankan, Alternatif Dispute Resolution (ADR) menjadi salah satu pendekatan yang efektif untuk menyelesaikan sengketa antara bank dan debitur secara lebih cepat, efisien, serta menjaga hubungan bisnis yang berkelanjutan. Melalui mekanisme seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan bentuk penyelesaian sengketa lainnya, bank dapat meningkatkan tingkat keberhasilan recovery kredit sekaligus meminimalkan biaya, waktu, dan risiko hukum.

Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai strategi penyelesaian kredit bermasalah melalui ADR, mulai dari identifikasi sengketa, analisis posisi hukum, teknik negosiasi, penyusunan strategi penyelesaian, hingga penyusunan kesepakatan (settlement agreement) yang memiliki kepastian hukum. Peserta juga akan mempelajari integrasi ADR dengan proses restrukturisasi kredit, penyelamatan aset, manajemen risiko, serta studi kasus penyelesaian sengketa kredit pada sektor korporasi, komersial, dan UMKM.

Tujuan

  • Memahami konsep dan prinsip Alternatif Dispute Resolution (ADR) dalam penyelesaian kredit bermasalah.
  • Mengidentifikasi jenis sengketa kredit yang tepat diselesaikan melalui ADR.
  • Menganalisis aspek hukum, bisnis, dan risiko dalam proses penyelesaian sengketa.
  • Menerapkan teknik negosiasi, mediasi, dan penyusunan strategi penyelesaian sengketa secara efektif.
  • Menyusun dokumen penyelesaian sengketa yang memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
  • Meningkatkan efektivitas recovery kredit melalui pendekatan non-litigasi.

Materi

  • Bab 1. Konsep Dasar Penyelesaian Kredit Bermasalah
  • Pengertian kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) 
  • Penyebab terjadinya kredit bermasalah 
  • Siklus penanganan kredit bermasalah 
  • Strategi penyelamatan kredit 
  • Peran Divisi Remedial & Recovery dalam pengelolaan NPL 
  • Bab 2. Konsep dan Prinsip Alternatif Dispute Resolution (ADR)
  • Pengertian dan tujuan ADR 
  • Prinsip-prinsip penyelesaian sengketa secara non-litigasi 
  • Bentuk-bentuk ADR: negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase 
  • Kelebihan dan keterbatasan ADR dibanding litigasi 
  • Penerapan ADR dalam industri perbankan 
  • Bab 3. Regulasi dan Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa
  • Kerangka hukum penyelesaian sengketa di Indonesia 
  • Klausul penyelesaian sengketa dalam perjanjian kredit 
  • Hak dan kewajiban bank serta debitur 
  • Aspek pembuktian dan legalitas dokumen 
  • Tata kelola penyelesaian sengketa sesuai prinsip kehati-hatian 
  • Bab 4. Identifikasi dan Analisis Sengketa Kredit
  • Klasifikasi sengketa kredit 
  • Analisis penyebab sengketa 
  • Penilaian kemampuan dan itikad debitur 
  • Analisis aspek hukum, keuangan, dan agunan 
  • Penentuan strategi penyelesaian yang tepat 
  • Bab 5. Teknik Negosiasi dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah
  • Persiapan negosiasi 
  • Strategi komunikasi efektif 
  • Teknik membangun solusi yang saling menguntungkan 
  • Mengelola konflik dan keberatan debitur 
  • Teknik mencapai kesepakatan penyelesaian 
  • Bab 6. Mediasi dan Konsiliasi dalam Sengketa Kredit
  • Tahapan proses mediasi 
  • Peran mediator 
  • Penyusunan agenda mediasi 
  • Teknik fasilitasi penyelesaian sengketa 
  • Dokumentasi hasil mediasi 
  • Bab 7. Restrukturisasi Kredit sebagai Bagian dari ADR
  • Analisis kelayakan restrukturisasi 
  • Penentuan skema restrukturisasi 
  • Negosiasi persyaratan restrukturisasi 
  • Monitoring implementasi restrukturisasi 
  • Evaluasi keberhasilan restrukturisasi 
  • Bab 8. Penyusunan Settlement Agreement
  • Struktur dan substansi settlement agreement 
  • Klausul perlindungan hukum 
  • Pengaturan jadwal pembayaran 
  • Penyelesaian wanprestasi pasca-kesepakatan 
  • Dokumentasi dan administrasi hukum 
  • Bab 9. Strategi Recovery dan Penyelesaian Aset
  • Strategi recovery berbasis risiko 
  • Optimalisasi penyelesaian melalui agunan 
  • Penyelesaian sukarela (voluntary settlement) 
  • Penyelesaian sebagian kewajiban (partial settlement) 
  • Exit strategy kredit bermasalah 
  • Bab 10. Manajemen Risiko dalam Penyelesaian Sengketa
  • Risiko hukum 
  • Risiko operasional 
  • Risiko reputasi 
  • Pengendalian risiko selama proses ADR 
  • Monitoring implementasi hasil kesepakatan 
  • Bab 11. Studi Kasus dan Simulasi
  • Analisis kasus kredit korporasi 
  • Analisis kasus kredit komersial 
  • Analisis kasus kredit UMKM 
  • Simulasi negosiasi bank dan debitur 
  • Simulasi mediasi 
  • Penyusunan settlement agreement 
  • Evaluasi hasil penyelesaian sengketa

Peserta

Divisi Recovery Kredit

Divisi Remedial Kredit

Divisi Kredit

Divisi Legal

Divisi Risk Management

Divisi Compliance

Divisi Corporate Banking

Metode

• Pre Test 
• Presentasi Materi 
• Diskusi 
• Studi Kasus 
• Post Test 

Fasilitas

• Training Amenities 
• Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Flashdisk, Block Note, Pulpen, Watermark) 
• Sertifikat 
• Souvenir 
• 2x Coffee Break, 1x Lunch

Kembali ke Layanan