Operasional DHN

Operasional DHN

Operasional DHN

06 - 07 July 2026 Jakarta Hotel Asyana Kemayoran

Deskripsi

Penggunaan Cek dan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran  sangat diminati oleh masyarakat pemilik rekening di Indonesia, karena pembayaran dengan menggunakan Cek atau Bilyet Giro ini relatif aman, nyaman dibandingkan dengan menggunakan uang tunai. Tetapi dalam prakteknya masih terjadi risiko gagal bayar yang diakibatkan adanya Cek atau Bilyet Giro yang tidak disediakan dananya secara cukup oleh pemilik rekening giro atau lebih dikenal dengan Cek/Bilyet Giro kosong.

Cek/Bilyet Giro kosong tentunya sangat merugikan masyarakat. Untuk meminimalkan risiko atas Cek/Bilyet Giro kosong serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Cek/Bilyet Giro, maka pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia memberlakukan sanksi secara nasional kepada Penarik Cek/Bilyet Giro kosong. Sanksi tersebut yaitu pemilik rekening giro yang melakukan penarikan Cek/Bilyet Giro kosong akan dimasukan kedalam Daftar Hitam Nasional (DHN) yang berlaku secara nasional. Peraturan tersebut  diharapkan dapat memberikan jaminan hukum untuk menyelesaikan penanganannya dengan disertai penggunaan sanksi administrasi dan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku jika ada pelanggaran yang berlebihan. 

Setelahmengikuti pelatihan ini diharapkan parapeserta  dapat mempelajari secara mendalam dan mengaplikasikan dalam praktek bagaimana tanggung jawab perbankan jika terjadi kesalahan dan pelanggaran dalam penggunaan cek dan atau  bilyet giro oleh masyarakat pemilik rekening serta  bagaimana penggunaan  cek dan ataubilyet giro sebagai alat pembayaranmasyarakat dalam praktik keseharian danbagaimana penangannnya bila  ada pelanggaran atas  penarik cek  dan atau bilyet giro kosong.

Tujuan

  • Mempelajari dan mengaplikasikan dalam praktek bagaimana tanggung jawab perbankan jika terjadi kesalahan dan pelanggaran dalam penggunaan cek dan atau bilyet giro oleh masyarakat pemilik rekening serta
  • Mempelajari penggunaan cek dan atau bilyet giro sebagai alat pembayaran masyarakat dalam praktik keseharian dan  bagaimana penangannnya bila ada pelanggaran atas penarik cek dan atau bilyet giro kosong.

Materi

  1. Pengertian, kewajiban penyediaan dana dan tenggang waktu  Cek dan atau Bilyet   serta Bilyet Giro Kosong dan Pembatalannya 
  2. Pengertian dan Syarat-syarat  Cek dan Bilyet Giro.
  3. Kewajiban Menyediakan Dana dan Tenggang Waktu Cek dan atau Bilyet Giro
  4. Cek dan atau Bilyet Giro Kosong dan Pembatalannya.
  5. Kriteria  Pemilik rekening Cek dan atau  Bilyet Giro yang dicantumkan identitasnya dalam Daftar Hitam Nasional ( DHN ) 
  6. Sanksi bagi pemilik rekening Cek dan atau Bilyet Giro masuk Daftar Hitam Nasional ( DHN
  7. Pembatalan identitas pemilik rekening Cek dan atau Bilyet Giro yang masuk Daftar Hitam Nasional DHN dan rehabilitasi Daftar Hitam Nasional (DHN).
  8. Kewajiban Bank  Terhadap Cek dan atau Bilyet Giro Kososng Serta Penyelesaian hukum Penanganan  Bank atas  Pelanggaran  PenarikCek dan atau Biyet Giro Kosong,
  9. Kewajiban bank terhadap pembatalan penarik Cek dan atau Bilyet Giro Kosong
  10. Penyelesaian hukum yang dilakukan perbankan dalam penanganan pelanggaran atas  penarik cek  dan atau bilyet giro kosong

Peserta

  • Operasional
  • Kepatuhan (Compliance)
  • Anti Fraud
  • Manajemen Risiko
  • Teknologi Informasi (TI)
  • Layanan Operasional Bank
  • Regulatory Compliance

Metode

  • Pre-test
  • Presentasi Materi
  • Diskusi
  • Studi Kasus
  • Post-test

Fasilitas

  • Training Amenities
  • Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Flashdisk, Block Note, Pulpen, Watermark)
  • Sertifikat 
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Kembali ke Layanan