Proses penyelesaian kredit bermasalah melalui eksekusi agunan dan lelang sering kali tidak berakhir pada saat aset berhasil terjual. Dalam banyak kasus, bank masih menghadapi tantangan berupa penguasaan fisik aset oleh debitur atau pihak lain, potensi sengketa hukum, hingga risiko sosial yang dapat memengaruhi reputasi dan kelancaran proses penyelesaian kredit. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang memadai mengenai aspek hukum dan strategi mitigasi risiko pasca lelang.
Pelatihan ini memberikan pemahaman praktis mengenai tahapan pengosongan jaminan, prosedur hukum yang berlaku, serta strategi mitigasi risiko sosial dan hukum setelah pelaksanaan lelang kredit macet. Peserta akan mempelajari langkah-langkah penanganan yang efektif guna meminimalkan potensi konflik, sengketa, maupun kerugian yang dapat timbul dalam proses penyelesaian kredit.